Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri akan menghadapi sidang tuntutan atas kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor sepak bola Indonesia, hari ini Kamis (4/7/2019).
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sempat tertunda hingga dua kali.
Advertisement
"Iya hari ini klien kami menjalani sidang tuntutan. Kita berharap Jaksa siap ya. Sebab, sudah dua kali hakim memberikan kesempatan penundaan," kata Pengacara Jokdri, Mustofa Abidin saat dikonfirmasi, Kamis.
Mustofa berharap, kasus hukum yang sedang dihadapi kliennya segera selesai. Mengingat masa penahanan tinggal beberapa hari lagi.
"Sebagaimana peringatan majelis hakim tentang waktu penahanan yang juga mau habis, sehingga tidak cukup banyak waktu untuk mengulur-ulur lagi," ujar dia.
Lebih lanjut, Mustofa menyatakan, pihaknya siap menghadapi apapun tuntutan yang dilayangkan jaksa.
"Satu dari pasal yang didakwakan dinyatakan terbukti oleh jaksa. Makanya kita sudah jauh-jauh hari dari pengacara sudah menyiapkan pembelaan yang didukung dari fakta-fakta persidangan," katanya.
Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim Kartim Haeruddin memperingatkan bahwa masa tahanan Jokdri berakhir pada 24 Juli 2019. Terdakwa harus dilepaskan dari tahanan demi hukum, jika melewati batas waktu tersebut.
"Ini diingatkan kepada saudara. Jadi setidak-tidaknya 10 hari sebelum tanggal 24 Juli 2019 itu perkara ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan kita itu 10 hari sebelumnya harus sudah putus. Berarti tanggal 14 Juli 2019 harus sudah putus. Selambat-lambatnya tanggal 16 Juli 2019," kata Kartim di persidangan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dakwaan untuk Jokdri
Dalam dakwaan JPU, Sigit Hendradi, menerangkan Joko Driyono menyuruh anak buahnya merampas barang-barang di tempat yang sudah dipasang garis polisi.
Barang-barang berupa DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merk HP Note Book diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.
Diuraikan Sigit, terdakwa disangkakan melakukan pencurian sebagaimana diatur pasal 363 ayat3 (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.
Selain itu, Joko Driyono didakwa menghancurkan, merusak, menghilangkan barang-barang dengan sengaja yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
"Perbuatan terdakwa diancam pasal 235 jo pasal 231 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP," ujar Sigit.
Tak cuma itu, Joko Driyono juga didakwa berusaha menutupi-nutupi atau menghalangi proses penyidikan.
"Perbuatan terdakwa Joko Driyono melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana," ucap Sigit.
Advertisement