Liputan6.com, Pemalang - Temuan jenazah bocah perempuan berusia tujuh tahun di Bogor, FAN, sempat membuat geger. Bagaimana tidak, bocah yang sempat dinyatakan hilang sejak Sabtu (29/6/2019) itu ditemukan terbungkus kain sarung di bak mandi dalam keadaan tak bernyawa di sebuah rumah kontrakan.
Dugaan pelaku pembunuhan bocah Bogor mengarah pada H (23) sang penghuni yang berprofesi sebagai tukang bubur. Terduga pelaku kabur dan tak meninggalkan jejak.
Kepolisian lantas menetapkan H masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pencarian pun langsung dilakukan, termasuk oleh kepolisian Pemalang, daerah asal si terduga pembunuh bocah tujuh tahun tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Titik terang keberadaan terduga pelaku pembunuhan bocah di Bogor akhirnya datang. Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, warga menginformasikan kepada Polsek Moga bahwa tersangka akan pulang ke rumahnya.
Polisi mendapat informasi kepulangan tersangka ke kampung halamannya di Dukuh Cikalong Desa Gendoang, Kecamatan Moga, Pemalang. Kepolisian langsung bergerak ke lokasi.
“Unit reskrim Polsek Moga dipimpin Kapolsek Moga Iptu Totok Purwanto, SH. langsung ke rumah tersangka,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, dalam keterangannya, Kamis, 4 Juli 2019.
Tak lama kemudian, polisi tiba di rumah terduga pelaku pembunuhan bocah tujuh tahun itu. Tanpa perlawanan, tersangka pembunuhan bocah di bogor ini pun ditangkap.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Alasan Tersangka Membunuh Bocah 7 Tahun
“Ternyata betul tersangka berada di rumahnya, lalu petugas melakukan upaya persuasif sehingga tersangka mau dibawa ke Polsek Moga sekitar pukul 12 siang,” ucapnya.
Tersangka H diduga membujuh korban, FAN (7) di kontrakannya. Korban sempat dinyatakan hilang. Lantas, ia ditemukan pada Senin (2/7) dalam kondisi meninggal dunia di kontrakan tersangka.
“Pelaku mengontrak di rumah kakek korban yang beralamat di kampung Cinangka Desa Cipayung Girang Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor,” dia menjelaskan.
Setelah menangkap tersangka, kemudian Polsek Moga secara resmi menyerahkan tersangka kepada Satuan Reskrim Polres Pemalang. Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres pemalang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku merasa terganggu oleh korban saat ingin beristirahat setelah pulang berjualan. Ia kalap dan menganiaya korban.
“Karena merasa terganggu saat ingin beristirahat, tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban di kontrakannya,” Kapolres mengungkapkan.
Nyatanya, usai membunuh tersangka dihinggapi takut. Tersangka sempat melarikan diri ke Surabaya selama dua hari, lalu ke Cirebon dan Semarang. Bahkan di Semarang, tersangka jadi korban copet dan kehilangan dompet serta ponselnya.
“Tersangka mengalami kecopetan dan kehilangan dompet dan handphonenya, sehingga memutuskan untuk pulang ke Pemalang,” dia menjelaskan.
Usai penangkapan, Polres Pemalang berkoordinasi dengan Polres Bogor. Menjelang tengah malam, tersangka diboyong dari Polres Pemalang ke Bogor.
“Malam tadi sekitar pukul 20.00 Wib Sat Reskrim Polres Bogor hadir di Polres Pemalang, dan tersangka langsung kami serah terimakan kepada Polres Bogor,” dia menjelaskan.
Advertisement