Dikira Tak Berharga, Temuan Muntahan Paus Senilai Rp 460 Juta Buat Nelayan Kaget

Ia menyesal tidak merawat muntahan paus itu dengan baik

oleh Sulung Lahitani diperbarui 04 Jul 2019, 19:00 WIB
Doc: Viral Press

Liputan6.com, Jakarta - Seorang nelayan asal Thailand menemukan gumpalan berwarna kuning pada tahun 2014 lalu menyimpannya. Kini, nelayan bernama Suwat Chitchanthuek itu baru mengetahui kalau objek tak biasa itu merupakan muntahan paus yang bernilai tinggi.

Tanpa mengetahui nilai bongkahan itu, Suwat sering mencungkil benda itu dengan pisau saat bosan. Lalu setelah dipotong kecil, bongkahan tersebut akan ia ukir.

Setelah kisah-kisah tentang penemuan serupa muncul dalam berita-berita di tv, pria berusia 58 tahun itu pun memeriksa temuannya. Barulah ia menyadari kalau bongkahan kuning itu adalah ambergris, bahan langka yang digunakan dalam parfum dan berasal dari muntahan paus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Ditemukan di lautan

Doc: Viral Press

Zat lilin tersebut diproduksi dalam sistem pencernaan ikan paus dan biasa digunakan sebagai bahan dalam pembuatan parfum. Suwat sendiri menemukan benjolan kuning raksasa itu mengambang di laut di Rayong, Thailand timur. Ia lalu membawanya ke rumah karena menurutnya itu tidak biasa.

 


Kaget dengan harganya

Doc: Viral Press

Pada bulan Februari lalu, sebuah batu serupa di temukan di selatan Thailand dan membuat pria itu penasaran. Setelah yakin, keluarganya terkejut mengetahui benda itu nilainya bisa lebih dari satu juta baht Thailand atau sekitar lebih dari Rp 460 juta.

 


Menyesal tidak merawatnya dengan baik

Entah mengapa muntahan paus ini bisa terjual seharga 98 juta

"(bongkahan) itu lebih berat dan lebih besar saat saya pertama kali menemukannya. Kadang saat saya bosan, saya mengukirnya dengan pisau. Sekarang saya menyesal melakukannya," ungkap Suwat seperti dikutip dari Viral Press.

Ambergris atau grey amber atau whale ambergris telah dihargai mahal selama berabad-abad dan digunakan sebagai fiksatif untuk parfum dan obat-obatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya