Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo mengaku dicecar penyidik KPK soal rapat-rapat yang dilakukan Komisi II DPR RI. Rapat yang dilakukan Komisi II DPR diduga berkaitan dengan pembahasan dan penganggaran proyek e-KTP.
"KPK mempertanyakan rapat-rapat di Komisi II sesuai dokumen yang ada. Menyangkut kebijakan, menyangkut anggaran. Umum saja semuanya," ujar Arif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Advertisement
Arif yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari ini mengaku tak tahu soal penambahan anggaran untuk proyek e-KTP yang menjadi bancakan. Menurut dia, anggaran terkait proyek dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Saya enggak hafal. Karena itu kaitannya di Banggar," kata dia.
Saat disinggung mengenai penerimaan USD 108 ribu ke kantong pribadinya, Arif membantahnya. Padahal dalam dakwaan dan tuntutan mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Arif disebut menerima bancakan USD 108 ribu.
"Waduh, enggak ngerti saya," kata dia.
Dalam perkara e-KTP ini, KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.
Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Markus Nari Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP. Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum. Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.
Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Advertisement