Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan, Pemprov DKI Jakarta meminta pendampingan kepada Denny Indrayana dalam menghadapi sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
"Iya pendampingan (untuk Biro Hukum)," kata Yayan saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).
Advertisement
Kendati begitu, dia enggan menyebutkan honor yang diterima Denny Indrayana sebagai pihak pendamping Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Yayan hanya menyebut honor mantan Wakil Menkumham ini menggunakan anggaran dari tenaga ahli.
"Enggak etis kalau dikasih ke media. Enggak boleh kalau masalah uang," ucapnya.
Sedangkan berdasarkan APBD DKI Jakarta 2019 yang diakses pada situs apbd.jakarta.go.id, honor tenaga ahli terbagi menjadi beberapa golongan.
Honor untuk tenaga ahli madya golongan III-A dengan spesifikasi pendidikan S-2 dan pengalaman lima tahun sebesar Rp 24.750.000 untuk satu bulan. Untuk tenaga ahli madya golongan III-C dengan spesifikasi pendidikan S-3 dan pengalaman tiga tahun yakni Rp 31.200.000 untuk satu bulan.
Selanjutnya, honor untuk tenaga ahli muda golongan II-A dengan spesifikasi pendidikan S-1 dan pengalaman lima tahun sebesar Rp 16.650.000 untuk satu bulan. Kemudian untuk tenaga ahli muda golongan II-C dengan spesifikasi pendidikan S-1 dan pengalaman tujuh tahun yaitu Rp 19.650.000 untuk satu bulan.
Sedangkan, honor untuk tenaga ahli muda golongan II-C dengan spesifikasi pendidikan S-2 dan pengalaman tiga tahun itu Rp 21.150.000 untuk satu bulan.
Sementara itu, Denny Indrayana telah menyelesaikan pendidikan S-3 nya di Universitas Melbourne, Australia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alasan Penunjukan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
"Alhamdulillah kantor hukum kami Integrity (kantor hukum Denny) mendapatkan kepercayaan dari Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk menjadi kuasa hukum terkait lahan BMW di PTTUN Jakarta. Kami sedang finalisasi memori banding atas perkara tersebut," kata Denny saat dihubungi, Rabu 3 Juli 2019.
Dia menyebut pihaknya ditunjuk sebagai kuasa hukum sejak 26 Juni 2019 dan saat ini tengah proses finalisasi memori banding atas perkara tersebut.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengungkapkan alasan menunjuk Denny Indrayana sebagai tim hukum dalam menghadapi sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Dia menyebut, Denny merupakan sosok yang mempunyai keahlian dalam bidang hukum tata negara. Keahlian Denny tentu dibutuhkan mengingat sengketa lahan tersebut berkaitan dengan masalah perizinan.
"Iya, lebih capable-lah di bidangnya itu, karena itu kan TUN ya, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kita ambil Pak Denny," kata Yayan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Yayan menyebut, kerja sama dengan tim Denny Indrayana bukan kali pertama dilakukan Pemprov DKI. Selain Denny, dia juga menyebut sejumlah nama tenaga ahli yang pernah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
Advertisement