Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan Kriss Hatta akhirnya mencapai tahap akhir. Sidang putusan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
Dalam sidang putusan majelis hakim menyatakan bahwa Kriss Hatta tidak bersalah. Keputusan ini membuat presenter 30 tahun itu terbebas dari segala tuntutan.
Baca Juga
Advertisement
"Mengadili Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Memulihkan hak-hak terdakwa," kata Hakim Ketua di pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Kriss Hatta dengan hukuman empat tahun penjara. Karena tak terbukti bersalah, maka tuntutan ini otomatis gugur.
Sempat Jalani Hukuman
Kasus ini merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan Hilda Vitria atas Kriss Hatta. Keduanya diketahui sempat saling lapor hingga Kriss Hatta dinyatakan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
Selama proses persidangan bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi, Kriss Hatta harus rela menjalani masa tahanan di Rutan Bulak Kapal.
Advertisement