Bima Sakti Pertiwi Bakal Jadi Pendatang Baru di BEI

PT Bima Sakti Pertiwi Tbk akan mencatatkan saham perdananya di papan pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) akhir pekan ini

oleh Bawono Yadika diperbarui 04 Jul 2019, 18:23 WIB
Pengunjung tengah melintasi layar pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (13/2). Pembukaan perdagangan bursa hari ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 0,57% atau 30,45 poin ke level 5.402,44. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta PT Bima Sakti Pertiwi Tbk akan mencatatkan saham perdananya di papan pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan saham Jumat (5/7/2019).

Perseroan akan melepas 625 juta saham baru lewat aksi penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO). Dengan demikian, perusahaan akan meraup dana segar Rp62,5 miliar.

Diketahui, Perseroan mengantongi pernyataan efektif pada 25 Juni 2019. Calon emiten baru ini menggelar masa penawaran pada tanggal 27-28 Juni.

Lewat aksi IPO ini, Bima Sakti Pertiwi menunjukan Danatama Makmur Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek perusahaan.

Adapun penjamin emisi efek terdiri dari Artha Sekuritas Indonesia, Henan Putihrai Sekuritas, Valbury Sekuritas Indonesia, KGI Sekuritas Indonesia, dan Reliance Sekuritas Indonesia.

Selaku penjamin pelaksana emisi efek, VP Investment Bank Danatama Makmur Sekuritas, Jonni Effendy menuturkan, dengan harga tersebut maka valuasi Perseroan sekitar 27 kali-50 kali.

Dia menjelaskan, bisnis calon emiten ini lebih baik dibandingkan dengan industri properti yang memiliki price per earning (PE) negatif.

"Harga sekitar Rp100-Rp200 per saham, dengan PE 27 kali-50 kali," kata dia Jumat (14/6).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Awal Juli 2019, BEI Suspensi 10 Saham Emiten Ini

Suasana di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11/2015). Pelemahan indeks BEI ini seiring dengan melemahnya laju bursa saham di kawasan Asia serta laporan kinerja emiten triwulan III yang melambat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 10 perusahaan tercatat yang belum sampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018 hingga 29 Juni 2019.

Selain itu, juga belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan itu. Melihat hal tersebut, BEI memutuskan menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) sebanyak empat emiten.

Emiten tersebut antara lain PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan PT Nipress Tbk (NIPS). Suspensi tersebut dilakukan di pasar regular dan tunai sejak sesi pertama perdagangan efek 1 Juli 2019.

Selain itu, memperpanjang suspensi efek enam emiten. BEI memperpanjang suspensi perdagangan efek antara lain PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), dan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN).

Untuk suspensi efek di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dilakukan sejak 5 Juli 2018, PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk dilakukan di seluruh pasar sejak 9 Mei 2019, kemudian suspensi PT Golden Plantation Tbk (GOLL) di pasar regular dan tunai sejak 30 Januari 2019.

Lalu suspensi efek PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk di pasar regular dan tunai sejak 3 Juli 2017, PT Cakra Mineral Tbk di seluruh pasar sejak 5 Juni 2018, dan PT Evergreen Invesco Tbk di pasar regular dan tunai sejak 19 Juni 2017.

 


Dasar Suspensi

Pekerja tengah melintas di bawah papan pergerakan IHSG di BEI, Jakarta, Jumat (29/12). Karena hal tersebut, Jokowi memberi apresiasi kepada seluruh pelaku industri maupun otoritas pasar modal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Suspensi dilakukan dengan mempertimbangkan kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018 dan merujuk pada ketentuan II.6.3 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan yang dimaksud.

Selain itu juga mengacu pada ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor: I-H tentang sanksi, bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan tetapi tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda yang dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3 Peraturan Pencatatan Nomor I-H tentang sanksi.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya