Liputan6.com, Jakarta Sidang vonis kasus dugaan pemalsuan dokumen Kriss Hatta telah digelar Kamis (4/7/2019). Dalam persidangan, hakim menyatakan Kriss Hatta tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.
"Mengadili Krisdian Topo Khuhatta (Kriss Hatta) tidak terbukti melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Memulihkan hak-hak terdakwa," kata Hakim Ketua.
Usai persidangan, Kriss Hatta pun mengurai perasaannya. Ia merasa lega dan bahagia dengan keputusan majelis hakim.
"Bahagia sekali, saya sampai Oh My God itu sedih saya dibacakan itu, nangis bahagia saya merasakan hari ini," imbuh Kriss Hatta yang didampingi kuasa hukumnya usai sidang.
Baca Juga
Advertisement
Menangis
Ibunda Kriss Hatta, Ana, pun sama bahagianya dengan putusan hakim. Ia menangis haru karena sang anak dinyatakan tak bersalah.
"Ketika dibacakan hakim tidak bersalah dari segala tuntutan itu membuat dia pecah. Pasti apa yang dirasakan Mama sama seperti yang saya rasakan," paparnya.
Advertisement
Rencana
Mantan Hilda Vitria itu juga menyampaikan rencananya usai dinyatakan bebas. Ia ingin kumpul, melepas rindu bersama keluarga besarnya.
"Kumpul sama keluarga yang pertama. Terus ya suda ada lawyer Lukman, semua kita harus kumpul," imbuhnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Kriss Hatta dengan hukuman empat tahun penjara. Dkatena tak terbukti bersalah, maka tuntutan ini otomatis gugur.