FOTO: JPU Tuntut Joko Driyono 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Jaksa menuntut terdakwa Joko Driyono (54), mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 04 Jul 2019, 18:24 WIB
JPU Tuntut Joko Driyono 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Jaksa menuntut terdakwa Joko Driyono (54), mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor.
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). JPU menuntut mantan Plt Ketua Umum PSSI itu dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono (kiri) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Joko Driyono bersalah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 231 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakh
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono saat akan menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono saat akan menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Hal yang memperberat tuntutan jaksa yakni mempersulit penyidikan Satgas Anti Mafia Bola. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono saat akan menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). JPU menuntut mantan Plt Ketua Umum PSSI itu dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Joko Driyono bersalah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 231 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan. (Liputan6.com/Herman Zakh
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Hal yang memperberat tuntutan jaksa yakni mempersulit penyidikan Satgas Anti Mafia Bola. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya