Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). JPU menuntut mantan Plt Ketua Umum PSSI itu dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono (kiri) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Joko Driyono bersalah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 231 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakh
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono saat akan menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono saat akan menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Hal yang memperberat tuntutan jaksa yakni mempersulit penyidikan Satgas Anti Mafia Bola. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono saat akan menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). JPU menuntut mantan Plt Ketua Umum PSSI itu dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Joko Driyono bersalah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 231 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan. (Liputan6.com/Herman Zakh
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Hal yang memperberat tuntutan jaksa yakni mempersulit penyidikan Satgas Anti Mafia Bola. (Liputan6.com/Herman Zakharia)