Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan bahwa Kriss Hatta tak bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan. Kriss Hatta dinyatakan bebas dari segala tuntutan yang menjeratnya.
Usai persidangan, kuasa hukum Hilda Vitria pun angkat bicara mengenai vonis tersebut. Ia sendiri legowo meski tak berhasil memenangkan kasus ini.
Baca Juga
Advertisement
"Kita harus hormati pengadilan ya," imbuh pengacara Hilda Vitria, Fachmi Bachmid, usai persidangan pada Kamis (4/7/2019).
Meski begitu, pihak Hilda Vitria belum bisa memastikan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap Kriss Hatta. Itu semua tergantung pada keputusan jaksa.
Belum Final
"Artinya putusan ini belum ada kekuatan hukum tetap, enggak tahu tadi sempat nggak minta pendapat jaksa. Itu kan ranahnya jaksa, karena sudah menyerahkan ke penegak hukum ya kita hormati. Dan itu belum inkracht, belum final," paparnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Kriss Hatta dengan hukuman empat tahun penjara. Karena tak terbukti bersalah, maka tuntutan ini otomatis gugur.
Advertisement
Saling Lapor
Kasus ini merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan Hilda Vitria atas Kriss Hatta. Keduanya diketahui sempat saling lapor hingga Kriss Hatta dinyatakan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
Selama proses persidangan bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi, Kriss Hatta harus rela menjalani masa tahanan di Rutan Bulak Kapal.