Penasehat Hukum Joko Driyono Optimistis Bisa Patahkan Dalil Tuntutan JPU

Tim penasehat hukum Joko Driyono akan menyiapkan pledoi yang bisa mematahkan dalil-dalil yang dipakai Jaksa Penuntut Umum di persidangan.

oleh Defri Saefullah diperbarui 04 Jul 2019, 21:50 WIB
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono saat akan menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). JPU menuntut mantan Plt Ketua Umum PSSI itu dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Anggota tim penasehat hukum terdakwa Joko Driyono, Mustofa Abidin yakin bisa patahkan dalil-dalil tuntutan yang dipakai Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya. Seperti diketahui,Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Sigit Hendradi menuntut terdakwa Joko Driyono dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Menurut Mustofa, tidak terdapat satupun fakta di persidangan yang memenuhi unsur pasal yang digunakan JPU dalam tuntutanya kepada Joko Driyono. "Kami optimis, nanti saat pledoi akan kami paparkan semua argumentasi hukum kami yang akan mematahkan argumentasi JPU," ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.

Mustofa juga menyatakan akan menelaah satu per satu unsur dalam pasal 233 KUHP dengan fakta-fakta di persidangan. "Nanti akan terlihat jelas bila pasal itu kita sandingkan dengan fakta persidangan. Tunggu saja nanti nota pembelaan dari kami," ujarnya.

Dia mengaku sejak awal yakin perkara yang menimpa Joko Driyono ini sangat sepele. Dia tidak yakin kliennya sebombastis pemberitaan di media yang menggambarkan Joko Driyono sebagai mafia pengatur skor.

Mustofa juga mengatakan bahwa perkara ini, sesuai fakta persidangan, sama sekali tidak terkait dengan perkara match fixing di sepakbola. Seperti yang sekarang disidangkan di PN Banjarnegara. Sidang untuk terdakwa Joko Driyono akan dilanjutkan Kamis (11/7/2019) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan dari tim penasehat hukum.

 


Pasal Penjerat

Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan. (Liputan6.com/Herman Zakh

Dalam tuntutannya, JPU menyebut Joko Driyono memenuhi unsur dalam Pasal 235 jo 233 jo 55 ayat (1) ke-1, sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider.

Pasal 233 KUHP sendiri berbunyi; “Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada oranglain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana umum di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim H. Kartim Haeruddin itu berlangsung Kamis (4/7/2019).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan dalam persidangan terdakwa Joko Driyono mengakui memerintahkan saksi Mardani Mogot yang kemudian bersama saksi Mus Muliadi memasuki area yang sudah diberi garis polisi untuk mengambil sejumlah barang.

JPU juga mengatakan tidak terdapat alasan pemaaf atau alasan pembenar penghapus pidana atas perbuatan terdakwa. “Sementara yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum," kata Sigit

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya