Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengaku, tak tahu soalnya ada penggelembungan dana pada proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Pengakuan ini disampaikan Imam saat menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah KONI atas terdakwa Mulyana, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Advertisement
Jaksa Tito mencecar Imam, soal proposal awal KONI untuk pengawasan dan pendampingan atlet pada Asian Games dan Para Games berjumlah Rp 7 miliar, kemudian berubah menjadi Rp 47 miliar.
"Dana hibah yang diberikan total Rp 47 miliar, jika dihubungkan dengan juknis (petunjuk teknis) Pak Mulyana yang hanya operasional Rp 7 miliar. Ada apa Pak Menteri sampai gelembung dari 7 ke 47?," tanya jaksa Tito kepada Imam, Kamis (4/7/2019).
"Kalau hal pemenuhan pra syarat itu tanggung PPK, tim verifikasi, sehingga saya tidak tahu persis, sampai cair, sehingga saya tidak bisa jelaskan," ujar Imam.
Mendapati jawaban Imam, jaksa kembali mencecar tentang tanggung jawab Imam sebagai Menpora. "Jadi anda tidak tahu, walau pun ini bertentangan dengan Permenpora yang anda keluarkan?" Konfirmasi jaksa.
"Ya, saya tidak tahu," ujar Imam.
Permenpora yang dimaksud jaksa adalah Permenpora Nomor 40 Tahun 2016 Pasal 9 yang berbunyi "penyaluran dan pertangggungjawaban kegiatan bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dengan nilai bantuan di atas Rp100 juta penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Menteri selaku Pengguna Anggaran".
Nilai tersebut merupakan proposal pertama yang diajukan KONI untuk pengawasan dan pendampingan atlet dalam Asian Games dan Asian Para Games. Dalam realisasinya, Kemenpora mencairkan dana hibah senilai Rp 30 miliar dengan dua tahap.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Saksi untuk Terdakwa Mulyana
Sebelumnya, Mulyana yang merupakan Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, saat ini duduk sebagai terdakwa.
Ia didakwa jaksa menerima suap berupa 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 400 juta, dan satu unit ponsel Samsung. Penerimaan suap sebagai pemulus mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.
Atas perbuatannya itu, Mulyana didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement