Liputan6.com, Bogor - Kejaksaan Negeri Bogor menetapkan seorang tersangka kasus korupsi dana hibah, Mar Hendro, menjadi buronan. Pegawai Satpol PP Kota Bogor ini selalu mangkir dari panggilan Korps Adhiyaksa itu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satya Parsaoran mengatakan, Hendro masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran telah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.
Advertisement
"Sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan, makanya kita masukan sebagai DPO," kata Rade di Bogor, Kamis (4/7/2019).
Hingga saat ini, keberadaan Hendro belum terdekteksi. Meski begitu, tim intelijen akan mendatangi kediamannya sesuai alamat yang tertera dalam kartu tanda penduduk (KTP).
"Kami baru akan mengecek ke RT/RW setempat, apakah yang bersangkutan masih tinggal di sana atau sudah tidak," ujar Rade.
Pada pertengahan Juni 2019 Kejaksaan Negeri Bogor telah menetapkan Hendro sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada di KPU Kota Kota Bogor tahun 2018 senilai Rp 470 juta.
Saat penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, pegawai negeri sipil (PNS) itu berperan sebagai Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa di KPU Kota Bogor.
Dengan ditetapkan Hendro sebagai tersangka, jumlah pelaku kasus korupsi tersebut bertambah menjadi dua orang. Sebelumnya, penyidik Kejari Bogor sudah menetapkan satu tersangka Hari Astama, mantan bendahara KPU Kota Bogor, yang juga PNS dari Kementerian Dalam Negeri.
"Keduanya bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi. Mereka juga membuat kwitansi fiktif," kata dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Indikasi Penyimpangan
Dalam kasus ini, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan yaitu melakukan dua kegiatan fiktif berupa pengadaan buletin atau tabloid KPU serta debat publik para calon wali kota dan wakil wali kota Bogor. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 470 juta.
"Ada sekitar 150-an lembar dokumen sebagai barang bukti. Ada fotocopy surat, kwitansi fiktif," ujar Rade.
Penyidik hingga kini masih menelusuri uang hasil kejahatan korupsi tersebut. Dari keterangan kedua tersangka, uang haram tersebut sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.
Advertisement