Liputan6.com, Jakarta - Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019) terkait kasus dugaan pemalsuan akta nikah. Sebagai pelapor kasus tersebut, Hilda Vitria mengaku kecewa dengan putusan yang diterima Kriss Hatta.
Padahal sebelumnya Kriss Hatta dituntut hukuman penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski begitu Hilda Vitria berusaha menghormati hukum yang berlaku terkait putusan hakim soal vonis tidak bersalah yang diterima Kriss Hatta.
"Kalau dari Hilda pribadi terus terang sebenarnya kecewa. Cuma di sini Hilda tetap menghormati atas keputusan yang sudah diputuskan," ujar Hilda Vitria ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019) malam.
Baca Juga
Advertisement
Hilda Vitria berusaha tetap semangat dengan apa pun hasilnya. Untuk langkah hukum berikutnya, Hilda Vitria akan menyerahkan kepada kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.
"Dan balik lagi di sini Hilda tetap semangat, tetap serahkan semuanya ke Bang Fahmi selaku lawyer Hilda untuk ke depannya seperti apa. Itu saja," kata Hilda.
Halusinasi
Mantan kekasih Billy Syahputra juga tak mau banyak bicara terkait masalah tersebut. Ia merasa tak percaya dengan putusan tak bersalah Kriss Hatta yang kini menghirup udara bebas. "Buat Hilda sih itu semua halu (halusinasi). Itu saja. Enggak mau banyak omong," tutupnya.
Advertisement