Kriss Hatta Bebas, Hilda Vitria Bakal Ajukan Kasasi

Hilda Vitria yakin betul Kriss Hatta melakukan pemalsuan dokumen pernikahannya.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 05 Jul 2019, 09:30 WIB
Hilda Vitria Khan [foto: Instagram/hvkhildavitriakhan]

Liputan6.com, Jakarta - Hilda Vitria tak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019), terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan Kriss Hatta. Seperti diketahui, hakim memvonis Kriss Hatta tak bersalah atas laporan Hilda Vitria.

Padahal Hilda Vitria yakin betul Kriss Hatta memang melakukan pemalsuan dokumen pernikahannya. Hilda bahkan mengklaim punya banyak bukti. ‎Oleh karenanya, Hilda Vitria melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, akan mengajukan kasasi.

"Putusan belum final kita tidak bisa menjustifikasi. Tapi kalau kami yakin, artinya dari sudut pandang kami. Karena sebagai seorang yang mengerti hukum mempunyai sudut pandang. Mempunyai penilaian dari sudut pandang dalam proses hukum," ujar Fahmi Bachmid ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019) malam.

Fahmi Bachmid yakin bahwa tidak ada ‎pernikahan yang selama ini digembar-gemborkan Kriss Hatta. Terlebih bukti-bukti yang dimiliki pihaknya sangat kuat.


Ngotot Tak Ada Pernikahan

Kriss Hatta dan Hilda Vitria (instagran/ratu.gosip)

"Ini tidak ada (pernikahan). Kalau misalnya bahwa ada salah satu pihak yang merasa, ya silakan Anda proses. Anda buktikan. Jadi kasus pidana beda dengan kasus perdata. Jadi kalau kasus pidana itu menilai sebuah perkawinan menjadi ruang lingkup ke perdata, ya saya tidak akan berkomentar," jelas Fahmi Bachmid.

Dengan mengajukan kasasi, nantinya kasus ini akan naik ke tingkat hukum yang lebih tinggi. "Ada upaya hukum yang diatur oleh KUHAP dan kita akan melakukan proses itu (kasasi)," kata Fahmi Bachmid.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya