Digugat Karena Kualitas Udara Jakarta Buruk, Ini Tanggapan Anies

Pemprov DKI menjadi salah satu pihak yang digugat akibat kualitas udara Jakarta yang terus memburuk.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 05 Jul 2019, 10:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan terkait pengambilalihan pengelolaan air, Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (11/2). Pemprov DKI akan mengambil alih pengelolaan air dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PALYJA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sekelompok masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta menggugat Pemerintah Provinsi Jakarta hingga Presiden Joko Widodo karena kualitas udara ibu kota yang semakin buruk.

Menanggapi gugatan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

"Negara ini adalah negara hukum, dan setiap warga negara, setiap badan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum atas semua masalah yang dianggap perlu. Jadi kita hargai, kita hormati nanti biar proses hukum berjalan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Anies menyebut, kualitas udara yang buruk dipengaruhi banyaknya penggunaan transportasi pribadi. Karena itu ia mengimbau agar warga mulai menggunakan transportasi umum.

"Karena itu saya mengajak semua untuk kurangi kendaraan pribadi. Mari gunakan kendaraan umum TJ (Transjakarta) jangkauan sudah lebih luar, ada MRT," ucapnya.

Solusi jangka pendek dari Pemprov DKI, kata Anies, adalah menambah alat ukur udara, mewajibkan uji emisi bagi seluruh kendaraan.

Lebih lanjut, Pemprov DKI juga akan memperketat pemberian izin bengkel. Setiap bengkel kendaraan di Jakarta harus memiliki fasilitas uji emisi.

"Kita akan mewajibkan perpanjangan izin bengkel harus ada fasilitas uji emisi. Semua bengkel di Jakarta 750 bengkel resmi harus memilki kemampuan uji emisi, begitu juga pom bensin," katanya menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


7 Pihak Tergugat

Aktivis berjejer menunggu proses pengajuan gugatan warga menuntut hak mendapatkan udara bersih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019). Gugatan ditujukan ke Presiden RI, Menteri LHK, Mendagri, Menkes, Gubernur DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, sejumlah aktivis mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

Terdapat tujuh pihak tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya