KPK Periksa Adik Nazaruddin Terkait Suap dan Gratifikasi Bowo Sidik

KPK akan memeriksa adik Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim, sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Indung, pegawai Bowo di PT Inersia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Jul 2019, 12:00 WIB
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Muhajidin Nur Hasyim terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Indung, pegawai Bowo di PT Inersia.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Berdasar informasi, Muhajidin Nur Hasyim merupakan adik dari mantan Bendagara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin. Sebelumnya, KPK juga sempat memeriksa saudara kandung Nazaruddin lainnya, M Nasir pada Senin, 1 Juli 2019.

Pada pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Nasir soal aliran dana gratifikasi yang diduga diterima Bowo. "Terkait penelusuran dugaan penerimaan gratifikasi BSP (Bowo Sidik Pangarso)," kata Febri saat itu.

Selain Muhajidin, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Dirut PT Pilog Ahmadi Hasan. Serupa dengan Muhajidin, Ahmadi juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung.

 


Kasus Bowo Sidik

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4). Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk dengan kapal. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT. Humpuss Transportasi Kimia dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.

Pada perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya