Liputan6.com, Kubu Raya - Subdit Siber Crime Polda Kalbar menangkap pria berinisial S alias BA (40) lantaran telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait peristiwa ibu-ibu membawa anjing ke dalam masjid di Bogor.
Sebelum ditangkap di Jalan Raya Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya pada Kamis, 4 Juli 2019 kemarin, tim Siber Polda Kalbar melakukan patroli di dunia maya dan menemukan akun media sosial pelaku.
Advertisement
Dalam unggahannya S mengunggah video viral ibu-ibu masuk ke dalam masjid dengan membawa anjing. Parahnya pelaku S membuat keterangan bohong alias hoaks dalam unggahan tersebut dengan mengatakan, “Ada wanita membawa anjing masuk masjid, Polri : itu hal biasa jangan dibesar-besarkan, Anjing juga ciptaan Allah”. Parahnya lagi unggahan tersebut mencatut salah satu situs berita maintream tanah air.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan, dari hasil temuan terkait unggahan tersebut, tim siber melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik akun dan langsung mengamankannya.
Pelaku S ditangkap tanpa perlawanan, tim siber juga mengamankan ponsel pelaku yang digunakan untuk mengunggah berita bohong bahwa Polri telah mengatakan hal tersebut.
"Motif pelaku iseng meneruskan berita bohong dan menambahkan keterangan," katanya.
Atas perbuatan isengnya, pelaku terancam pasal 45A ayat (1), jo pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar juga akan melakukan langkah untuk berkoordinasi dengan saksi Ahli Bahasa Indonesia.