TKN: Rekonsiliasi Bukan Negosiasi Kasus Hukum

Ace mengatakan salah kaprah karena hukum harus ditegakkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jul 2019, 20:04 WIB
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) bersalaman usai debat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Ace Hasan Syadzily menegaskan, rekonsiliasi Jokowi dengan Prabowo Subianto bukan untuk negosiasi kasus hukum. Ace mengatakan salah kaprah karena hukum harus ditegakkan.

Dia menanggapi pernyataan eks Jubir BPN Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak yang menyebut kepulangan pentolan FPI Rizieq Shihab menjadi bagian dari rekonsiliasi Pilpres.

"Kalau rekonsiliasi politik dipahami dengan maksud untuk negosiasi kasus hukum, semakin salah kaprah. Kita ini negara hukum. Hukum itu harus ditegakan kepada siapa saja tak terkecuali. Apalagi tujuan rekonsiliasi itu dimaksudkan salah satunya untuk tujuan kepulangan Rizieq Shihab bagi saya aneh," kata Ace di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Menurut ketua DPP Golkar itu, Rizieq silakan pulang kalau tidak merasa bersalah. Kata dia tidak perlu merasa diistimewakan.

Terkait rekonsiliasi Jokowi dengan Prabowo, Ace mengatakan tinggal tunggu momen tepat. Jokowi sudah menyampaikan keinginan berulang kali.

"Rekonsiliasi itu untuk menyatukan masyarakat untuk membuat suasana kondusif. Bukan malah intervensi hukum," kata dia.

Sedangkan, Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding menilai tidak ada urgensi pemerintah untuk memulangkan Rizieq. Sebab Rizieq pergi ke Arab Saudi pun atas kesadaran sendiri.

"Ga ada yang ngusir dia keluar negeri, tidak ada yang nyuruh dia keluar negeri, itu atas kesadaran sndiri, kalau mau balik, balik aja," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya