Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo meminta semua pihak untuk bisa menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril Maknun. Ia diketahui merupakan terpidana atas dugaan kasus perekaman ilegal konten asusila.
"Kalau PK sudah ditolak, ya semua pihak tentu harus memahami itu. Bahwa semua hukum sudah dilakukan. Saya harapkan tidak ada lagi reaksi-reaksi yang nantinya justru kontraproduktif untuk penegakan hukum," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Advertisement
Menurutnya, Baiq Nuril yang merupakan mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram itu sudah melalui tahapan proses hukum seperti banding, kasasi, dan PK.
"Artinya semua sudah diikuti, dilalui, dipenuhi, sehingga tentunya kita harapkan tidak ada pihak lain manapun yang nanti beranggapan ini kriminalisasi dan lain sebagainya. Jadi supaya dipahami, itu yang saya minta," ujar Prasetyo.
Rencana eksekusi Baiq Nuril, Prasetyo mengaku, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan PK dari Mahkamah Agung. Terlebih, hukum bukan hanya soal kepastian dan keadilan saja, namun juga kemanfaatan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
MA Tolak PK Baiq Nuril
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.
Dengan ditolaknya PK tersebut, maka mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.
"Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Pemohon/Terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK Pemohon/Terpidana tersebut maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Jumat (5/7/2019).
Sidang PK itu diketuai hakim Suhadi dengan anggota Margono dan Desnayeti. Majelis hakim menilai alasan permohonan PK pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan.
"Karena putusan judex yuris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement