Liputan6.com, Jakarta - Haryanto (23), pelaku pembunuhan terhadap FAN, bocah perempuan berusia 8 tahun di Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pihak kepolisan telah menahan dan melakukan pemeriksaan atas dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap bocah siswa kelas 2 SD yang sempat hilang pada Sabtu, 29 Juni 2019.
Advertisement
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan, tersangka akan dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.
"Atas perbuatan tersangka maka dikenakan pasal berlapis," ujar Dicky, Jumat (5/7/2019).
Kasus pembunuhan yang dilakukan tukang bubur ayam berawal pada Sabtu, 29 Juni 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, saat Haryanto pulang berjualan bubur ke kontrakannya. Sambil memukul-mukul gerobak, FAN merengek minta makanan kepada Haryanto.
Setelah tiga jam kemudian, korban kembali mendatangi kamar tersangka dan meminta uang sebesar Rp 2.000. Haryanto akan memberikan uang tambahan, namun dengan syarat korban untuk mengikuti keinginannya. Pelaku meminta mencium pipi dan bibir korban sebanyak dua kali.
Saat Haryanto mencium bibir korban, FAN melawan. Karena panik, pelaku membekap mulut korban dengan tangan, kemudian kepala korban dimasukkan ke dalam ember berisi air penuh.
Setelah korban dipastikan sudah tidak bernyawa lagi, pelaku mengangkat korban dan ditelentangkan di atas karpet lalu melanjutkan aksinya dengan menyetubuhi korban.
Kemudian tersangka memasukkan korban ke dalam bak mandi dengan posisi terlentang dan ditutupi dengan karpet dan baju-baju kotor. Dia juga meletakkan ember berisi air di atas tumpukan baju tersebut, supaya tidak terlihat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sempat ke Rumah Kakak Ipar Pinjam Uang
Setelah melakukan perbuatan kejinya, pemuda itu mengganti pakaian dan pergi ke rumah kakak iparnya. Dia sempat meminjam uang kepada kakak iparnya sebesar Rp 300 ribu dengan alasan pulang ke kampung halamannya.
"Tersangka sempat melarikan diri ke Surabaya, Semarang, dan terakhir ke Pemalang, tempat tinggalnya. Di sana dia ditangkap polisi Pemalang atas laporan dari kami," jelas Dicky.
Malam hari sebelum kejadian, pemuda yang mengontrak di rumah kakek korban sempat menonton film porno. Sehingga diduga sudah ada niat dan rencana pelaku untuk menyetubuhi korban sebagai pelampiasan.
"Tersangka juga memiliki kebiasaan menonton film porno yang diperankan oleh anak-anak. Jadi kelakuannya seperti pedofil," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak tahun 2016 Haryanto mengaku sering mencuri celana dalam perempuan milik tetangganya untuk dihisap sebagai penyaluran nafsu birahinya. Hingga saat ini sudah sekitar 1.000 celana dalam yang dicurinya.
"Dia sering berpindah-pindah ngontrak. Dimana dia tinggal selalu mencuri celana dalam tetangganya," ucap Kanit PPA Polres Bogor Iptu Irina Kania Devi.
Advertisement