ICW Minta Pansel Lebih Selektif Pilih Capim KPK dari Polisi dan Kejaksaan

Hal itu, kata Agus dirasa perlu, mengingat untuk menghindari konflik kepentingan di internal KPK kala capim dari unsur penegak hukum itu menduduki jabatan sebagai pimpinan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 06 Jul 2019, 04:08 WIB
Koordinator ICW Agus Sunaryanto menyampaikan pernyataan terkait penentapan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka di Sekretariat Kontras, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto meminta Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) lebih selektif mencari tahu rekam jejak capim KPK dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

Terlebih lagi integritas para capim dari kedua lembaga penegak hukum tersebut.

"Panitia seleksi harus lebih selektif dan objektif menelaah rekam jejak calon, terutama integritas yang berasal dari penegak hukum," kata Agus dalam sebuh diskusi di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).

Hal itu, kata Agus dirasa perlu, mengingat untuk menghindari konflik kepentingan di internal KPK kala capim dari unsur penegak hukum itu menduduki jabatan sebagai pimpinan.

"Agar tidak adanya konflik kepentingan yang dimiliki oleh calon pimpinan yang berasal dari kepolisian atau kejaksaan ketika sedang menangani kasus korupsi ataupun persoalan internal di KPK," ujar Agus.

Kata Agus, hal itu berkaca dari kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menimpa Irjen Pol Firli. Saat menjadi Deputi Penindakan KPK, Firli diketahui menemui Tuan Guru Bajang, mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat yang kala itu kapasitasnya menjadi saksi dalam kasus suap divestasi PT Newmont.

"Namun sayangnya, (pengusutan) pelanggaran kode etik Firli tidak tuntas bahkan yang bersangkutan (justru) dipromosikan menjadi Kapolda Sumatera Selatan," kata Agus.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Tak Beri Kuota Khusus

Selain itu, Agus juga meminta pansel KPK tidak memberikan kuota tersendiri bagi capim yang berasal dari penegak hukum.

"Panitia seleksi KPK tidak perlu memberikan kuota khusus terhadap anggota yang berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan," ujar Agus.

Hal itu, kata Agus, demi menghindari atau paling tidak meminimalisir terjadinya konflik kepentingan di tubuh lembaga antirasuah itu.

"Untuk meminimalisir terjadinya konflik kepentingan," kata Agus.

Agus menambahkan, asumsi berkenaan dengan belum adanya anggota kepolisian yang menduduki kursi pimpinan KPK merupakan hal yang menurutnya keliru.

Bagi Agus, tidak ada amanat khusus untuk KPK supaya menyediakan kuota khusus bagi Korps Bhayangkara itu.

Merujuk pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasal 29 mengenai persyaratan menjadi pimpinan KPK, menurut Agus tidak termuat adanya kriteria khusus agar pimpinan KPK dari polri maupun kejaksaan.

"Sehingga narasi yang selama ini berkembang mengenai perlu adanya pimpinan KPK dari kepolisian dan kejaksaan sungguh tidak tepat," pungkas Agus.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya