Menag Lukman Kembali Tegaskan Tidak Akan Hapus Pendidikan Agama

Selaku Menteri Agama, Lukman ingin menegaskan bahwa pendidikan agama adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari bangsa ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jul 2019, 08:49 WIB
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Darmawan/Dok MCH

Liputan6.com, Pontianak - Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin kembali memastikan pihaknya tidak akan pernah menghilangkan pendidikan agama di setiap jenjang pendidikan.

"Pendidikan Agama adalah mutlak untuk terus dipertahankan dan dikembangkan, karena ini tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan keseharian kita," kata Lukman saat menutup kegiatan STQ Nasional ke XXV di Pontianak, Jumat malam, 5 Juli 2019.

Selaku Menteri Agama, dirinya ingin menegaskan bahwa pendidikan agama adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari bangsa ini. "Karena bagi kita, mengamalkan ajaran agama hakikatnya adalah wujud dari pengamalan kita sebagai warga negara".

"Sebaliknya, dalam menunaikan kewajiban kita sebagai negara, hakikatnya adalah bentuk amalan dari ajaran agama yang kita anut," tuturnya seperti dikutip dari Antara.

Lukman pun menyangkal kabar bahwa sekolah pesantren akan dihapuskan dan diganti menjadi sekolah umum, apalagi berita bohong terkait penghapusan Kementerian Agama.

 


Luruskan Hoaks

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tertawa saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR terkait evaluasi laporan penyelenggaran haji 2018 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan. Jakarta, Senin (26/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

"Sama sekali tidak benar anggapan bahwa kalau Presiden Jokowi kembali melanjutkan masa jabatan untuk lima tahun ke depan, akan dihilangkan pelajaran agama, akan dihilangkan pesantren menjadi sekolah umum, apalagi akan dihapuskan Kementerian Agama. Itu sama sekali tidak benar," jelasnya.

Dia menjelaskan Indonesia dengan ideologi dasar Pancasila menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, yang tercermin pada sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

Isu-isu terkait penghapusan pelajaran agama dan ketiadaan kumandang adzan tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, siapapun presidennya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya