Liputan6.com, Pare-Pare Penyidik Unit Tipikor Polres Pare-Pare berjanji akan menuntaskan penanganan kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare.
"Ditunggu saja yah. Mudah-mudahan kasusnya bisa cepat selesai," kata Kapolres Pare-Pare, AKBP Pria Budi via pesan singkat Sabtu 6 Juli 2019.
Ia mengatakan pihaknya tak hanya menangani kasus dugaan suap DAK, melainkan juga menangani kasus dugaan raibnya uang kas milik Dinas Kesehatan Kota Pare-Pare sebesar Rp 6,7 miliar tahun anggaran 2017-2018 yang juga melibatkan pihak yang sama dan saat ini statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kalau kasus dugaan suap DAK itu masih tahap penyelidikan. Kita saat ini masih fokus penyidikan kasus Dinkes Kota Pare-Pare. Tolong dibedakan," tutur Pria.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono memastikan penanganan kasus dugaan suap DAK Kota Pare-Pare telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Sudah naik sidik," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono via pesan singkat, Selasa 2 Juli 2019.
Meski demikian, pihaknya mengaku hingga saat ini belum mengambil alih penyidikan kasus dugaan suap proyek DAK yang dikabarkan mencatut nama Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe tersebut.
"Kita sudah berikan petunjuk teknis (juknis) dan Polres Pare-Pare memang serius tangani dan tak ada hambatan apapun," jelas Yudhiawan.
Menurutnya hingga saat ini penyidikan kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) oleh Polres Pare-Pare telah berjalan maksimal. Selain telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna penghitungan kerugian negara.
"Ini yang sementara ditunggu oleh penyidik. Setelah hasilnya ada, fokus penyidik akan mencari siapa pihak yang patut bertanggungjawab dalam kegiatan proyek DAK Pare-Pare yang merugikan negara tersebut," terang mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Diminta Diambil Alih Hingga Supervisi KPK
Lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare diambil alih penanganannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel. Dengan harapan penanganannya dapat berjalan secara profesional.
"Kasus ini kan menarik dan dikabarkan mencatur nama Kepala Daerah setempat. Sehingga kami harap Polda Sulsel yang menanganinya," kata Abdul Muthalib, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).
Selain itu, ACC Sulawesi juga berharap Polda Sulsel nantinya mengonfirmasi pernyataan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pare-Pare, Muh. Yamin yang menyatakan dirinya diperintahkan oleh Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada seorang pengusaha dari Papua, H. Hamzah sebagai bentuk pengembalian biaya pengurusan proyek DAK tambahan perubahan tahun anggaran 2016 sektor jalan sebesar Rp 40 miliar yang turun di Kota Pare-Pare.
"Ini juga harus segera dikonfirmasi kebenarannya. Jangan terkesan tak berkutik apalagi pernyataan tertulis Yamin bersama dua orang PNS lainnya soal itu beredar luas di media sosial (medsos)," ujar Muthalib.
Tak sampai disitu, ACC Sulawesi juga mendesak Polda Sulsel turut mengonfirmasi perihal pernyataan mantan Kepala Dinas Kesehatan Pare-Pare, Muh. Yamin yang telah menyebutkan bahwa setiap selesai rapat dengan DPRD Kota Pare-Pare, ia dikabarkan kerap menyerahkan sejumlah uang.
"Sampai detik ini kan belum dikonfirmasi kebenarannya oleh penyidik Polres Pare-Pare. Inilah sehingga kami mendesak Polda Sulsel segera ambill alih kasus ini," jelas Muthalib.
Pihaknya pun turut menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menurunkan tim memantau dan mengawasi proses penyelidikan kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare, Sulsel tersebut.
"Suratnya telah kami kirim ke KPK dan berkoordinasi langsung dengan Komisioner KPK," kata Wakil Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun via telepon.
Upaya menyurati KPK, menurut Kadir, merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring lapangan yang telah dilakukan pihaknya. Dimana ACC Sulawesi khawatir proses penyelidikan kasus dugaan suap proyek DAK Kota Pare-Pare tersebut tidak berjalan objektif.
"Kami khawatir penyelidikannya berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum sehingga kami desak KPK lakukan supervisi terhadap dugaan suap proyek DAK ini," terang Kadir.
saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement
Awal Mula Kasus Dugaan Suap Proyek DAK di Kota Pare-Pare Terkuak
Penyelidikan kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare oleh Polres Pare-Pare berawal setelah beredarnya sebuah surat pernyataan tiga orang PNS Pemkot Pare-Pare masing-masing dr Muhammad Yamin, Taufiqurrahman dan Syamsul Idham ke media sosial (medsos).
Dimana dalam surat pernyataan yang dibubuhi materai bernilai Rp 6000 itu, ketiga PNS Pemkot Pare-Pare yang dimaksud menyatakan telah bersama-sama mengantarkan dan menyerahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada pengusaha dari Papua, H. Hamzah di sebuah mal diMall Ratu Indah Makassar sebagai pengembalian pengurusan proyek DAK 2016 sebesar Rp 40 miliar yang telah diterima oleh Kota Pare-Pare.
Ketiganya juga menyatakan melakukan hal yang dimaksud berdasarkan perintah Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe.