Pengacara Baiq Nuril Tegaskan Tak Akan Minta Grasi ke Presiden

Menurut dia, meminta grasi ke presiden sama artinya dengan mengakui bahwa Baiq Nuril bersalah.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jul 2019, 14:42 WIB
Anggota Fraksi PDIP MPR RI, Rieke Diah Pitaloka Bersama Korban Kekerasan Seksual Baiq Nuril menunjukkan surat dari LPSK dalam Diskusi Empat Pilar MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Baiq Nuril Maknun, Joko Jumadi menegaskan, pihaknya tidak akan meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo terkait putusan pidana yang menyatakan kliennya terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebab, menurut dia, meminta grasi ke presiden sama artinya dengan mengakui bahwa Baiq Nuril bersalah. Sementara dirinya yakin, Baiq Nuril tidak bersalah.

"Kita tidak ingin orang yang menurut kami merasa benar malah seolah-olah bersalah meminta grasi," kata Joko seperti dilansir Antara, Sabtu (6/7/2019).

Dia juga menilai bahwa grasi yang merupakan hak presiden memberikan pengurangan hukuman tidak bisa diterima Baiq Nuril. Mengingat, ancaman hukuman dalam putusan kasasinya di Mahkamah Agung di bawah dua tahun, tepatnya enam bulan penjara.

Apalagi Baiq Nuril sudah menjalani separuh masa hukuman pidana penjaranya yakni dua bulan, ketika proses hukumnya sedang berjalan.

"Jadi saat ini Baiq Nuril tinggal menjalani sisa masa hukumannya," kata Joko.

Namun, jika Presiden Jokowi mau menggunakan hak yudikatifnya, yakni memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, Joko bersama tim pengacaranya akan sangat berterima kasih.

"Mudah-mudahan saja ada kebijakan itu (amnesti)," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PK Ditolak MA

Ilustrasi palu hakim. (Kriminologi)

Majelis hakim dari Mahkamah Agung dalam putusan sidang Peninjauan Kembali (PK), telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan Majelis Hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono, telah tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.

Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasi yang disampaikan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018. Dalam putusan kasasinya, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.

Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya