Kuasa Hukum Baiq Nuril Susun Permohonan Amnesti pada Jokowi

Sebelumnya, Jokowi mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti pascapenolakan PK yang diajukan ke Mahkamah Agung.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jul 2019, 20:21 WIB
Anggota Fraksi PDIP MPR RI, Rieke Diah Pitaloka Bersama Korban Kekerasan Seksual Baiq Nuril menunjukkan surat dari LPSK dalam Diskusi Empat Pilar MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini tim kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi sedang menyusun surat permohonan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK).

"Kami upayakan surat permohonan minggu depan. Kami akan masukkan melalui Setneg atau melalui Kantor Staf Presiden," kata Aziz di Jakarta, Sabtu (6/7/2019) dilansir Antara.

Menurut dia, tim kuasa hukum juga sedang berkomunikasi intensif dengan Kantor Staf Presiden (KSP) berkaitan dengan teknis permohonan amnesti. Mereka mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi dalam membantu kliennya bahkan sebelum putusan MA itu keluar.

"Itu memang komitmen dari awal Presiden. Kami apresiasi," ucapnya. 

Sebelumnya, Jokowi mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti pascapenolakan PK yang diajukan ke Mahkamah Agung.

"Secepatnya," katanya di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 5 Juli 2019.

Jokowi juga akan membicarakan hal tersebut dengan Menkumham, Jaksa Agung dan Menko Polhukam.

Penolakan Mahkamah Agung terhadap PK Baiq Nuril itu otomatis menguatkan putusan pidana kepada wanita asal NTB itu, yakni penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Desakan Koalisi Masyarakat Sipil

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak dan Jurnalis Perempuan Khatulistiwa menggalang aksi penolakan putusan MA terhadap kasus Baiq Nuril. (Liputan6.com/ Raden AMP)

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang mewadahi sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril setelah MA menolak PK.

"Hanya presiden yang bisa memberikan amnesti, tidak ada jalan lain. Hanya ini yang bisa menghapuskan akibat hukum," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Genoveva Alicia di LBH Pers.

Putusan itu, kata dia, akan mempersulit upaya mendorong korban kekerasan seksual berani berbicara dan bertindak atas kekerasan yang dialaminya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya