Satgas TPPO Tangkap Pelaku Pengiriman TKI Ilegal ke Arab Saudi

Korban bernama Tasini diduga dianiaya oleh majikannya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 07 Jul 2019, 14:31 WIB
Ilustrasi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pengiriman terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Arab Saudi. Selama bekerja di Arab Saudi, korban bernama Tasini diduga mengalami penganiayaan oleh majikannya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Nico Afinta mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Kementerian Ketenagakerjaan tentang adanya pemulangan PMI bernama Tasini dari Arab Saudi ke Indonesia pada 3 Juli 2019.

"Menurut informasi bahwa PMI saat dipulangkan ke Indonesia dengan kondisi terdapat luka diduga akibat penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi. Saat ini korban belum bisa diambil keterangan karena masih dalam kondisi sakit dan memprihatinkan," kata Nico dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (7/7/2019).

Nico menjelaskan, Tim Satgas TPPO melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan korban Tasini. Dari informasi yang didapat, korban sudah dirawat di RSUD Majalengka, Jawa Barat akibat luka di sekujur tubuhnya.

"Korban Tasini dipulangkan dari Arab pada Kamis 4 Juli 2019 tanpa melalui KBRI ke Indonesia dengan kondisi luka-luka diduga akibat penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi," ucap Nico.

Tasini diduga direkrut oleh tersangka berinisial HM di daerah Majalengka pada Mei 2018 untuk dijadikan pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Tasini kemudian dikirim kepada pelaku agen berinisial F yang dibantu oleh A.

"Korban dilakukan cek up medical dan diberikan uang fee oleh H Mamun sebesar Rp 6.000.000," jelas dia.

Selanjutnya, Nico menjelaskan agen atau pemodal F dalam merekrut dan mengirim Tasini ke Arab dibantu oleh A. Sedangkan, pengurusan visa korban dilakukan F yang pernah bekerja di PT HDC.

"Setelah visa milik korban terbit, HM lalu menyerahkan Tasini ke A dan F untuk diberangkatkan ke Arab Saudi,” katanya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Pelaku Ditangkap

Ilustrasi (Liputan6.com)

Akhirnya, Tim Satgas TPPO menangkap pelaku HM di Majalengka pada Sabtu 6 Juli 2019. Setelah HM, polisi kemudian menangkap F di Cibitung, Jawa Barat pada Minggu (7/7/2019).

"F ini perannya sebagai agen, pemodal, mengurus visa, tiket dan mengirim korban ke Arab Saudi," katanya.

Selain mengamankan para pelaku, Tim Satgas TPPO juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya paspor, visa, satu buah boarding pass tujuan Jeddah tanggal 3 Juli 2019 dan satu buah boarding pass tujuan dari Jeddah ke Jakarta pada 3 Juli 2019.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 81, Pasal 86 UU Nomor 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya