KKP Tak Pernah Persulit Perizinan Kapal Ikan

KKP mencatat setidaknya terdapat 2.874 kapal yang izinnya sudah kedaluwarsa melewati masa enam bulan dan belum memperpanjang izinnya.

oleh Wawan Isab RubiyantoArthur Gideon diperbarui 08 Jul 2019, 11:13 WIB
Nelayan memindahkan ikan laut hasil tangkapan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Kamis (26/10). Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ekspor perikanan naik 7,21 persen dibanding periode yang sama tahun 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak pernah mempersulit perizinan kapal ikan tetapi mendorong pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan nasional untuk dapat meningkatkan transparansi usahanya sebagai upaya melesatkan produksi perikanan di Tanah Air.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menjelaskan, KKP tidak pernah mempersulit perizinan kapal para pelaku usaha melainkan mendorong peningkatan kepatuhan para pelaku usaha.

Zulficar menyatakan, hal tersebut untuk memberikan klarifikasi terdapat adanya anggapan yang mengemuka dari sejumlah pihak terkait dengan lamanya perizinan kapal yang kerap dikeluhkan oleh para pelaku usaha.

Saat ini, KKP mencatat setidaknya terdapat 2.874 kapal yang izinnya sudah kedaluwarsa melewati masa enam bulan dan belum memperpanjang izinnya.

Akibatnya, ujar dia, proses cek fisik pun juga harus kembali dilakukan oleh para pelaku usaha.

Ia menyatakan bahwa terdapat sejumlah capaian positif terkait pembenahan di sektor perikanan tangkap, seperti saat ini, 72,5 persen dari 7.987 kapal yang terdaftar di KKP diidentifikasi sudah memiliki freezer untuk menjaga kesegaran produk ikan yang ditangkapnya.

"Dulu, kapal-kapal yang ada bergantung pada cold storage. Saat ini, mayoritas kapal sudah punya freezer sebagai rantai dinginnya untuk mendorong kualitas ikan yang segar," ucap Zulficar dikutip dari Antara, Senin (8/7/2019). 

Selain itu, guna meningkatkan kesejahteraan nelayan, KKP juga telah memberikan 1.048.000 premi asuransi untuk nelayan sepanjang tahun 2016-2018 sehingga nelayan lebih memperoleh jaminan perlindungan ketika melaut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tingkatkan Transparansi

Deretan kapal nelayan terparkir di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Kamis (27/12). Nelayan Muara Angke memilih libur melaut karena angin muson barat dan gelombang tinggi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam sejumlah kesempatan mengimbau berbagai pelaku usaha sektor perikanan nasional agar dapat meningkatkan transparansi atau keterbukaan dalam berbagai proses usaha yang dikerjakan oleh mereka.

Menteri Susi menjelaskan bahwa dalam setahun terakhir pihaknya memang melakukan tata kelola perizinan untuk meningkatkan kejujuran dan kepatuhan dari para pelaku usaha.

Pasalnya, menurut dia, tidak sedikit pengusaha yang memiliki banyak kapal tetapi hanya mendaftarkan sebagian kecil dari kapal yang dimilikinya.

"Ternyata, dari beberapa investasi kita itu banyak pengusaha punya kapal 20, yang dikasih izin cuma dua atau tiga. Dan kecenderungannya bukan hanya satu orang, hampir semuanya seperti itu yang punya kapal di atas lima," katanya.

Guna mengatasi hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa saat ini KKP bersikap tegas untuk memperbaiki tata kelola perizinan.

Ia mengimbau agar para pelaku usaha meningkatkan kepatuhan pelaporannya secara bertahap seiring dengan meningkatnya traceability atau ketertelusuran perikanan global.

Baca juga: KKP desak pengusaha dapat memperpanjang izin kapal penangkapan ikanBaca juga: Jepang bakal bangun pusat pendaratan kapal ikan Maluku Barat DayaKKP Palangka Raya Antisipasi Cacar Monyet di Pelabuhan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya