Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (purn) Kivlan Zen digelar hari ini, Senin (8/7/2019), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang semula rencananya berlangsung pukul 09.00 WIB, namun belum juga dimulai.
Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta menyatakan, akan mengusahakan Kivlan hadir apabila sidang dimulai pukul 15.00 WIB.
Advertisement
"Kalau sidang jam 3, kami usahakan agar (Kivlan Zen) bisa hadir, kalau jam 12, tidak sempat (urus izin)," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Tonin menyatakan, apabila Kivlan Zen tidak hadir pada sidang kali ini, maka tim pengacara akan mewakilkan. "Kalau tidak hadir berarti kami yang akan mewakilkan Pak Kivlan, tapi kalau Pak Kivlan hadir hari ini kami tidak jadi kuasa hukum, hanya pendamping aja," ucap dia.
Agenda persidangan kali ini, lanjut Tonin adalah untuk pembacaan memori praperadilan.
"Hari ini menghadirkan Pemohon dan Termohon praperadilan, biasanya itu membacakan memori praperadilan adalah perbaikan atau perubahan membuat kalender court kalau semua pihak hadir. Kalau salah satu tidak hadir, itu hakim yang memutuskan apakah ditangguhkan apa ditunda," jelas dia.
Tonin juga membantah kabar bahwa kliennya, Kivlan Zen mencabut gugatan praperadilan. "Saya tidak tahu karena, kalau ada pencabutan justru tentu surat kuasa saya tidak keluar dari Pak Kivlan," tandas Tonin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengajuan Praperadilan
Sebelumnya, Kivlan Zen melalui pengacara menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka yang disandangnya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.
Adapun pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya cq Direksrimum. Praperadilan tersebut didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
"Saya dari tim penasihat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Di mana kami melihat di dalam penetapan klien kami, Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," kata anggota tim pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan, di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis 20 Jun 2019.
Hendrik menuding penyidik melanggar prosedur. Yang dipermasalahkan antara lain penetapan tersangka hingga penahanan Kivlan Zen.
"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," ucap dia
Advertisement