Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro memberikan keterangan terkait putusan Baiq Nuril, di Jakarta, Senin (8/7/2019). MA memahami putusan PK Baiq Nuril menuai pro-kontra namun, menolak jika putusan PK Baiq dianggap Ombudsman RI berpotensi maladministrasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Ngaro dan Kepala Biro Humas MA Abdullah (kanan) menggelar konferensi pers terkait putusan Baiq Nuril, di Jakarta, Senin (8/7/2019). MA mengatakan Baiq Nuril memiliki hak untuk mengajukan amnesti sesuai UUD 1945. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro memberikan keterangan dalam jumpa pers terkait putusan Baiq Nuril, di Jakarta, Senin (8/7/2019). MA menilai penolakan terhadap Peninjauan Kembali (PK) atas nama Baiq Nuril hanya terkait perkara dugaan pelanggaran UU ITE. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro memberikan keterangan terkait putusan Baiq Nuril, di Jakarta, Senin (8/7/2019). MA memahami putusan PK Baiq Nuril menuai pro-kontra namun, menolak jika putusan PK Baiq dianggap Ombudsman RI berpotensi maladministrasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Ngaro dan Kepala Biro Humas MA Abdullah (kanan) menggelar konferensi pers terkait putusan Baiq Nuril, di Jakarta, Senin (8/7/2019). MA mengatakan Baiq Nuril memiliki hak untuk mengajukan amnesti sesuai UUD 1945. (Liputan6.com/Johan Tallo)