FOTO: Penjelasan Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril

Atas perkembangan pascapenolakan PK yang diajukan Baiq Nuril, Mahkamah Agung (MA) kembali bersuara.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 08 Jul 2019, 12:17 WIB
Juru Bicara MA Andi Samsan Ngaro
Atas perkembangan pascapenolakan PK yang diajukan Baiq Nuril, Mahkamah Agung (MA) kembali bersuara.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro memberikan keterangan terkait putusan Baiq Nuril, di Jakarta, Senin (8/7/2019). MA memahami putusan PK Baiq Nuril menuai pro-kontra namun, menolak jika putusan PK Baiq dianggap Ombudsman RI berpotensi maladministrasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Ngaro dan Kepala Biro Humas MA Abdullah (kanan) menggelar konferensi pers terkait putusan Baiq Nuril, di Jakarta, Senin (8/7/2019). MA mengatakan Baiq Nuril memiliki hak untuk mengajukan amnesti sesuai UUD 1945. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro memberikan keterangan dalam jumpa pers terkait putusan Baiq Nuril, di Jakarta, Senin (8/7/2019). MA menilai penolakan terhadap Peninjauan Kembali (PK) atas nama Baiq Nuril hanya terkait perkara dugaan pelanggaran UU ITE. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro memberikan keterangan terkait putusan Baiq Nuril, di Jakarta, Senin (8/7/2019). MA memahami putusan PK Baiq Nuril menuai pro-kontra namun, menolak jika putusan PK Baiq dianggap Ombudsman RI berpotensi maladministrasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Ngaro dan Kepala Biro Humas MA Abdullah (kanan) menggelar konferensi pers terkait putusan Baiq Nuril, di Jakarta, Senin (8/7/2019). MA mengatakan Baiq Nuril memiliki hak untuk mengajukan amnesti sesuai UUD 1945. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya