KPK Periksa Inneke Koesherawati Terkait Suap Bakamla

Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap Inneke merupakan penjadwalan ulang. Sebab sebelumnya, dia tidak memenuhi panggilan KPK pada 1 Juli 2019.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Jul 2019, 14:02 WIB
Artis Inneke Koesherawati (berkerudung) duduk di ruang tunggu KPK sebelum pemeriksaan, Jakarta, Selasa (24/7). Pemeriksaan untuk mendalami peran Inneke terkait dugaan suap suaminya, Fahmi Darmawansyah terhadap Kalapas Sukamiskin (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa aktris Inneke Koesherawati terkait kasus suap proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Inneke diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret korporasi PT Merial Esa (ME).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan pemeriksaan terhadap Inneke merupakan penjadwalan ulang. Sebab sebelumnya, dia tidak memenuhi panggilan KPK pada 1 Juli 2019.

"Penjadwalan ulang hari ini, saksi untuk tersangka Merial Esa," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi. Perusahaan yang dipimpin Fahmi Darmawansyah, suami aktris Inneke Koesherawati itu dijerat dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Setelah mencermati fakta persidangan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan korporasi PT ME sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marawata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Maret 2019.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dianggarkan di APBN-Perubahan

Alex mengatakan, PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada anggota DPR RI Fayakhun Andriadi.

Menurut Alex, pada April 2016, Direktur PT Rohde dan Scwarz Indonesia yang juga komisaris PT ME, Erwin Syaaf Arief (ESY) menghubungi Fayakhun untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan tahun 2016.

Menurut Alex, total commitment fee dalam proyek ini adalah 7 persen, dengan 1 persen dari jumlah itu, diperuntukkan pada Fayakhun Andriadi.

PT ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasa| 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya