Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda 22 Juli, Pengacara Keberatan

Perdebatan di ruang sidang pun tidak terhindari, berkali-kali Tonin menyampaikan keberatan atas keputusan hakim memundurkan sidang menjadi 22 Juli.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2019, 14:53 WIB
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. (mereka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (purn) Kivlan Zen digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (8/7/2019).

Sidang dimulai pukul 13.00 WIB dengan hakim tunggal Achmad Guntur. Pihak Pemohon diwakilkan oleh kuasa hukum. Sedangkan pihak Termohon, yaitu kepolisian tidak hadir.

Hakim Guntur menyatakan, kedua pihak harus hadir dalam persidangan. Karena salah satu pihak tidak hadir, maka sidang diputuskan mundur 22 Juli 2019.

"Karena ini harus dipanggil Termohon tenggang waktu 3 hari minimal untuk memanggil. Jadi saya tunda ini persidangan 2 minggu ke depan, Senin 22 Juli," kata Hakim Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mendengar pernyataan hakim, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta langsung menyatakan keberatan. Tonin meminta sidang dilaksanakan pada Jumat 12 Juli 2019.

"Kami mohon Yang Mulia kami mohon sekali. Kalau nangis nangis Yang Mulia," kata Tonin.

Hakim Guntur menjelaskan, sidang perdata di PN Jakarta Selatan adalah sidang terpadat di Indonesia. Hakim menyatakan, jadwal sidangnya sudah penuh.

Namun Tonin ngotot meminta agar sidang dilaksanakan Jumat, sebab penahanan Kivlan segera berakhir dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Yang Mulia kalau itu (22 Juli) nanti sudah selesai pelimpahan (berkas Kivlan Zen)," kata dia.

"Saya bentrok dengan sidang lanjutnya gimana? Emang sidang (cuma) situ saja?," jawab hakim.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Perdebatan

Sidang praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019). (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Perdebatan di ruang sidang pun tidak terhindari, berkali-kali Tonin menyampaikan keberatan atas keputusan hakim memundurkan sidang menjadi 22 Juli.

"Saya tetap keberatan Pak," kata Tonin.

"Kalau 2 minggu lagi kepentingannya (Kivlan) sudah hilang Yang Mulia?" Tambah Toni

"Ya itu bukan urusan saya," jawab Hakim

Hakim Guntur bahkan mengingatkan agar Tonin tidak mendebat hakim. Namun, Tonin menyebut dirinya hanya memohon. "Saya tidak mendebat, saya memohon," kata Tonin.

"Sudah, saya pertimbangkan permohonan. Bapak itu memaksa saya,” jawab Hakim Guntur

"Memohon namanya Pak," Tonin kembali tidak terima

Hakim Guntur lantas menutup sidang dan tetap memutuskan sidang ditunda 22 Juli.

"Sidang selanjutnya tanggal 22 Juli, sidang ditutup," tegas Hakim Guntur sembari mengetuk palu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya