Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (purn) Kivlan Zen seharusnya dilaksanakan hari ini, Senin (8/7/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, hakim Achmad Guntur memutuskan sidang mundur 22 Juli karena pihak termohon tidak hadir. Pihak kuasa hukum menyatakan keberatan dengan keputusan hakim tersebut.
Advertisement
Usai persidangan, pengacara Kivlan, Tonin Tachta menilai kliennya tidak mendapatkan keadilan atas putusan pengunduran ini.
"Pak Kivlan belum mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, khususnya untuk waktu persidangan. Jadi mari kita berdoa, berduka cita untuk hari ini penundaan 2 minggu itu sudah luar biasa penzaliman," kata Tonin di PN Jaksel, Senin (8/7/2019).
Dia menjelaskan, alasannya ingin sidang praperadilan kliennya dilaksanakan secepat mungkin. Sebab, pada 27 Juli masa penahanan Kivlan Zen sudah habis.
"Tanggal 27 sudah habis penahanannya, mau ngapain lagi? Padahal praperadilan itu kan murah, cepat, efisien. Enggak ada itu. Sudah main-main ini," tuding Tonin.
Tidak terima keputusan hakim, ia memastikan akan melaporkan Hakim Guntur kepada ketua pengadilan. "Kami akan laporkan hakimnya, saya akan menghadap ketua pengadilan habis ini," lanjut dia.
Tidak hanya berencana melaporkan hakim Guntur ke ketua pengadilan, Tonin berencana melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY).
"(Lapor KY) iya. Sudah main-main ini, saya juga main-main lah. Memang pengacaranya main-main pengacara ini, dipermalukan di depan kalian kan, seluruh Indonesia melihat kan? Saya sampai mohon-mohon lho," ujar pengacara Kivlan Zen.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berkas Perkara di Tangan Kejaksaan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan kepemilikan senjata api dengan tersangka Kivlan Zen ke Kejaksaan. Penyerahan tahap satu (P19) itu dilakukan pada Jumat 5 Juni 2019.
"Untuk berkasnya sudah hari Jumat kemarin ya sudah kita kirim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/7/2019).
Hingga kini, berkas perkara Kivlan Zen tersebut masih berada di Kejaksaan untuk diteliti.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan Habil Marati terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.
Wadir Krimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary menyebut, Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp 150 juta kepada Kivlan Zen untuk keperluan pembelian senjata api.
"Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api. Juga memberikan uang Rp 60 juta langsung kepada tersangka berinisial HK, untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata Ade Ary di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa 11 Juni 2019.
Advertisement