Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2019). Liliana Hidayat diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Mataram. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2019). Liliana Hidayat diduga melakukan penyuapan terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Mataram. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2019). Liliana Hidayat diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Mataram. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2019). Liliana Hidayat diduga melakukan penyuapan terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Mataram. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat (kanan) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2019). Liliana Hidayat diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Mataram. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat (kanan) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2019). Liliana Hidayat diduga melakukan penyuapan terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Mataram. (merdeka.com/Dwi Narwoko)