FOTO: Suap Imigrasi Mataram, KPK Periksa Liliana Hidayat

KPK memeriksa Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana terkait dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Mataram.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 08 Jul 2019, 16:15 WIB
Suap Imigrasi Mataram, KPK Periksa Liliana Hidayat
KPK memeriksa Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana terkait dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Mataram.
Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2019). Liliana Hidayat diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Mataram. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2019). Liliana Hidayat diduga melakukan penyuapan terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Mataram. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2019). Liliana Hidayat diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Mataram. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2019). Liliana Hidayat diduga melakukan penyuapan terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Mataram. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat (kanan) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2019). Liliana Hidayat diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Mataram. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat (kanan) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2019). Liliana Hidayat diduga melakukan penyuapan terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Mataram. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya