FOTO: Bahas Amnesti, Baiq Nuril Temui Menkumham Yasonna Laoly

Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril Maknun menemui Menkumham Yasonna Laoly guna membahas pemberian amnesti setelah upaya Peninjauan Kembali (PK) dirinya ditolak Mahkamah Agung.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 08 Jul 2019, 16:51 WIB
Bahas Amnesti, Baiq Nuril Temui Menkumham Yasonna Laoly
Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril Maknun menemui Menkumham Yasonna Laoly guna membahas pemberian amnesti setelah upaya Peninjauan Kembali (PK) dirinya ditolak Mahkamah Agung.
Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril Maknun (tengah) didampingi politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka memberi keterangan saat tiba di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Baiq Nuril datang untuk menemui Menkumham Yasonna Laoly guna membahas pemberian amnesti. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril Maknun (kiri) saat tiba di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Baiq Nuril menemui Menkumham Yasonna Laoly setelah upaya Peninjauan Kembali (PK) dirinya ditolak Mahkamah Agung (MA). (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril Maknun (kanan) didampingi politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka tiba di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Guru honorer itu divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta atas perekaman pelecehan seksual yang dialaminya. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril Maknun (kanan) didampingi politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka memberi keterangan saat tiba di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Baiq Nuril datang untuk menemui Menkumham Yasonna Laoly guna membahas pemberian amnesti. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril Maknun (tengah) didampingi politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka memberi keterangan saat tiba di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Baiq Nuril menemui Menkumham Yasonna Laoly setelah upaya PK dirinya ditolak MA. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka (kiri) memberi keterangan saat mendampingi terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril Maknun (kanan) menemui Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril Maknun (kanan) memberi keterangan saat tiba di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Guru honorer itu divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta atas perekaman pelecehan seksual yang dialaminya. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya