Liputan6.com, Jakarta - Fairuz A. Rafiq dan suaminya, Sonny Septian mendatangi kantor Komnas Perempuan. Kedatangan Fairuz untuk menyampaikan laporan pengaduan terkait kasus ‘bau ikan asin' yang melibatkan mantan suaminya Galih Ginanjar.
Tak hanya bersama sang suami, Fairuz A. Rafiq juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan beberapa kelompok perempuan yang memberikan dukungan kepada Fairuz A. Rafiq. Dalam kesempatan itu, Fairuz A. Rafiq menemui komisioner Komnas Perempuan, di antaranya adalah Magdalena dan Masruchah.
Advertisement
Usai bertemu Komisioner Komnas Perempuan, Hotman Paris menyampaikan sejumlah bukti pelecehan dan penyebaran konten asusila yang dilakukan Galih Ginanjar.
"Pengaduan terkait dengan dugaan penyebaran konten asusila pasal 27 ayat 1. Kita ketemu komisioner Komnas perempuan. Intinya tadi Fairuz memberikan copy dari tayangan YouTube yang berisi dugaan penyebaran konten asusila. Yang saat ini sudah dihapus," ucap Hotman Paris.
Dalam pertemuan itu, diketahui pula Fairuz banyak menangis di hadapan komisioner. Bahkan, Hotman Paris mengatakan hampir 95 persen waktu Fairuz A Rafiq di dalam dihabiskan dengan tangisan.
"Penjelasan tadi mengenai kata-kata yang ada di YouTube tersebut dan telah disebarluaskan. Kesimpulan sementara dari Komnas perempuan adalah memang telah dipenuhi ada unsur penyebaran asusila, itu sudah sangat terbukti. Tadi pun 95 persen waktunya di dalam, Fairuz itu menangis," ungkap Hotman Paris Hutapea.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ungkap Motif Galih Ginanjar
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Galih sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Fairuz.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Galih sengaja menyebut Fairuz bau ikan asin untuk mempermalukan mantan istrinya tersebut.
"Dari keterangan saudara Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, ya memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan seperti itu (bau ikan asin). Dia motifnya ingin mempermalukan mantan istrinya. Intinya untuk mempermalukan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/7/2019).
Meski begitu, penyidik hingga kini belum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kendati polisi telah meningkatkan status perkaranya ke penyidikan.
“Masih saksi," kata Argo singkat.
Advertisement