Haji karena dapat Hadiah, Bolehkah?

Hukum menerima hadiah perjalanan haji adalah boleh diterima dan boleh ditolak dengan syarat tidak melukai kedua belah pihak.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jul 2019, 11:00 WIB
Aiptu Sutisna dapat hadiah haji berkat sabar. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta Ibadah haji menjadi impian bagi setiap umat islam, begitu pula dengan mendapatkan hadiah perjalanan ibadah haji secara gratis. Hukum menerima hadiah berangkat dalam rombongan delegasi untuk melaksanakan ibadah haji adalah boleh, karena itu hak dan tidak perlu merasa berdosa.

Dilansir dari buku 100 Tanya-Jawab Haji & Umrah karya Yusuf Al Qaradhawi, disebut seseorang yang menerima hadiah perjalanan haji boleh menerima ataupun menolaknya, karena syariat tidak memaksa siapa pun untuk menerima pemberian seseorang.

"Kalau ia mau menerima dengan senang hati dan sukarela, itu bagus. Jika menolak sedapat-dapatnya ia harus mengatakan kepada sang dermawan tanpa melukai hatinya," jelas Yusuf dalam bukunya.

Selain itu, pemberi juga harus dipastikan tidak akan menyakiti hati si penerima ataupun mengungkit-ungkit kebaikannya di belakang hari. Sebab, terkadang seseorang ada yang membatalkan pahalanya sedekahnya dengan menyakiti dan mengungkit-ungkit pemberiannya di kemudian hari.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pemberian dari Bank Konvensional

Terkadang pemberian hadiah perjalanan haji didapatkan dari bank konvensional. Menurut Yusuf dalam bukunya apabila seseorang telah melaksanakan ibadah haji dengan pemberian dari bank konvensional, maka sebaiknya melaksanakan haji untuk yang kedua kalinya menggunakan biayanya sendiri.

"Saya menyarankan supaya pergi haji lagi dengan biaya dari harta yang benar-benar halal. Sebab, salah satu syarat meraih predikat haji mabrur ialah menggunakan harta yang murni halal dan bukan yang syubhat," jelas yusuf.

Seperti yang telah masyarakat ketahui umumnya dana dari bank konvensional menggandung unsur riba dan syubhat.

 

Reporter: Nabila Bilqis

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya