Penipuan Online Beromzet Miliaran di Medan Dikendalikan Napi

Polri mengatakan penangkapan terhadap kelima orang tersangka kasus penipuan online itu bermula dari informasi dari masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2019, 19:38 WIB
Polri ungkap jaringan penipuan online. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi melalui Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka sindikat penipuan online beromzet miliaran rupiah. Kelima orang tersebut yakni MF, MA, AF, KRY dan AT, ditangkap di lokasi yang berbeda.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka MF di Gang Insyaf, Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Kota Matsumi, Kecamatan Medan, Sumatera Utara, pada 9 April 2019.

"Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka yang lain di tempat berbeda dan berhasil menangkap tersangka MA di Jalan Raya Tiku Selatan, Kelurah Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Pariaman Padang, Sumatera Barat," kata Dedi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Dari hasil pengembangan kedua tersangka tersebut, penyidik kembali melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya yakni AF, KRY dan AT. Ketiganya ditangkap di area Kota Medan, Sumatera Utara pada 16 April 2019.

"Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan online dengan menggunakan media online aplikasi whatsapp yang mengatasnamakan dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," ujarnya.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, penangkapan terhadap kelima orang tersangka itu bermula dari informasi adanya penipuan online.

"Kepolisian mendapatkan informasi adanya penipuan online yang dikendalikan oleh tersangka HAS yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Siborong-Borong Tapanuli Utara, Sumatera Utara atas perkara Kasus Narkoba," kata Dedi.

"Tersangka HAS di dalam melakukan tindak pidana penipuan online tersebut dibantu oleh para tersangka MF dan kawan-kawan yang bertugas untuk menyiapkan rekening penampung hasil kejahatan dan sebagai eksekutor yang mengambil uang hasil kejahatan," sambung dia.

 


Tawarkan Mobil Murah

Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Lalu, pada 24 Februari 2019, pukul 13.55 WIB, tersangka HAS mengirimkan pesan kepada para korban melalui WhatsApp yang berisi penawaran kendaraan mobil murah di bawah harga standar. Pesan itu seolah-olah diadakan oleh pihak KPKNL.

"Di dalam komunikasi tersebut tersangka berpura-pura mengaku sebagai pejabat KPKNL, melakukan bujuk rayu dan menipu para korban untuk melakukan pembelian mobil lelang tersebut," ucap Dedi.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan tampilan foto profil salah satu pejabat dari KPKNL yang bertujuan untuk membuat yakin terhadap korban bahwa benar pihak KPKNL sedang mengadakan Ielang kendaraan mobil. Namun, pada faktanya pihak KPKNL tidak pernah mengadakan kegiatan Ielang kendaraan tersebut.

"Dari hasil penipuan online para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.170.000.000," sebut dia.

Para tersangka tersebut, berani berbuat seperti itu lantaran dengan alasan faktor ekonomi dan tidak mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetap. Dari mereka, polisi telah menyita sejumlah barang bukti.

"Polisi menyita 15 unit HP, 2 buah buku tabungan rekening Bank Mandiri, 2 buah ATM Bank Mandiri, 6 buah ATM Bank BNI, 3 buah ATM Bank BCA, 1 buah ATM Bank BRI, satu bundel bukti transfer dan uang tunai sejumlah Rp 5 juta," tutur Dedi.

Namun, terkait barang bukti buku rekening beserta ATM Bank BRI atas nama tersangka MF telah dibuang oleh para tersangka untuk menghilangkan jejak kejahatan penipuan online tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5.

"Para tersangka juga dikenal Pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 55 ayat 1 ke (1) jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya