Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka meminta eksekusi terhadap terpidana kasus ITE, Baiq Nuril Maknun ditangguhkan. Permohonan penangguhan akan dikirimkan bersama tim hukum Nuril ke Kejaksaan Agung.
"Kami sendiri sedang akan mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung, sehingga Bu Nuril tidak ditahan. Mohon doanya, mohon dukungannya dari seluruh masyarakat Indonesia," kata Rieke di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Advertisement
Saat ini, Nuril tengah berjuang untuk mendapatkan keadilan lewat amnesti yang dapat dikeluarkan Presiden Jokowi. Mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, NTB itu menaruh harapan besar kepada presiden untuk mewujudkan keinginannya.
Upaya tersebut didukung Rieke. Politikus PDIP itu berharap, Jokowi bisa mengabulkan permintaan Nuril.
"Kami tentu saja mendukung perhatian Bapak Presiden dan mendukung penuh Pak Presiden untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril," ucap Rieke.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril.
Dengan putusan itu, artinya Baiq Nuril tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jaksa Agung Tak Mau Buru-Buru
Jaksa Agung M Prasetyo memastikan jajarannya tak akan buru-buru mengeksekusi terpidana pelanggaran Undang-Undang ITE, Baiq Nuril. Sebab, kejaksaan memberikan waktu bagi Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti atau pengampunan ke Presiden Jokowi.
"Kita lihat bagaimana nanti yang terbaik lah. Kita kan memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa. Yang pasti hak hukum yang bersangkutan sudah selesai semua," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Dia mengakui, proses hukum Baiq Nuril telah selesai. Kendati begitu, sebagai penegak hukum, pihak kejaksaan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.
"Saya tidak akan buru-buru. Kita akan tentunya melihat bagaimana aspirasi masyarakat, rasa keadilan," ucap Prasetyo.
Selain itu, Jaksa Agung menuturkan, Presiden Jokowi memiliki wewenang untuk memberikan amnesti terhadap mantan guru SMAN 7 Mataram itu. Sehingga, selama proses tersebut masih berlangsung, kejaksaan tak akan mengeksekusi Baiq Nuril, meski MA menolak Peninjauan Kembali (PK).
"Belum, belum. Tapi dia juga harus aktif seperti apa nanti. Jangan juga dia terkesan lari-lari. Enggak usah lah kita tidak terburu-buru, mana yang terbaik. Kan hukum cari manfaatnya apa. Bukan hanya kepastian dan keadilan, tapi juga manfaat," jelas Prasetyo.
Advertisement