Mendagri: FPI Belum Lengkapi 10 Syarat Perpanjangan Izin Ormas

Tjahjo mengatakan, beberapa syarat yang belum lengkap antara lain, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Jul 2019, 20:54 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (foto: dok. Kemendagri)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut organisasi  Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi syarat perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan (ormas).

Tjahjo mengatakan dari 20 syarat yang diminta, hanya 10 yang telah dipenuhi organisasi besutan Muhammad Rizieq Shihab itu. 

"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan, kan kami harus menunggu dulu dong, menunggu dulu persyaratan lengkap," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Senin (8/7/2019).

Menurut dia, beberapa syarat yang belum lengkap antara lain, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani. Tjahjo mengaku tak ingin melanggar aturan, jika saat ini dirinya menandatangani izin perpanjangan FPI.

"Kalau saya setujui kan melanggar, ini belum diteken kok sudah diterima. Saya enggak mau ada jebakan jebakan, saya enggak mau," kata dia. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Bantah Diskriminasi

Laskar Front Pembela Islam (FPI) mengikuti konvoi menggunakan sepeda motor saat melintas di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (22/5/2019). FPI mengerahkan simpatisannya di Jabodetabek untuk berdemonstrasi terkait hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 di gedung Bawaslu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Tjahjo membantah pemerintah melakukan diskriminasi kepada FPI. Dia menegaskan bahwa semua ormas diperlakukan sama saat mengajukan perpanjangan izin.

"Enggak ada. Semua ada evaluasi, ada track recordnya," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) mengatakan, pihaknya sudah melakukan perpanjangan izin sebagai organisasi kemasyarakatan.

Adapun tinggal melengkapi dokumen yang kurang untuk memenuhi syarat mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"Sudah diperpanjang. Tadi terakhir melengkapi dokumen yang kurang saja," ucap Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada Liputan6.com, Kamis (20/6/2019).

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya