Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus pelanggaran UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril menegaskan tidak akan menyerah untuk mencari keadilan. Ia katakan hal itu saat bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan.
"Harapannya sampai saat ini saya masih bisa berdiri di sini, saya ingin mencari keadilan, saya tidak akan menyerah," kata Nuril.
Advertisement
Nuril tiba di Kantor Kementerian Hukum dan HAM dan bertemu dengan Laoly pada Senin (8/7/2019) petang sekitar pukul 16.00 WIB hingga sekitar 17.00 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya, Joko Jumadi dan politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.
Pada pertemuan ini mereka membahas perihal langkah hukum lebih lanjut berupa permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, setelah sebelumnya upaya hukum berupa peninjauan kembali yang diajukan Nuril ditolak Mahkamah Agung.
Pada kesempatan itu dia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya, termasuk soal permohonan amnesti kepada Presiden. Hal itu dia sampaikan sambil menahan isak tangis.
"Saya ingin agar Bapak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya dan saya rasa saya sebagai seorang anak kemana lagi saya harus meminta selain berlindung kepada bapaknya," pungkas Nuril seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Baiq Nuril menaruh harapan besar kepada Presiden Jokowi untuk mendapatkan keadilan. Hal itu terlihat dari surat untuk Jokowi yang ditulis tangan oleh Baiq Nuril.
Dalam surat yang beredar luas itu, Baiq Nuril berharap Presiden memberikan amnesti kepada dirinya. Sebab, itu merupakan harapan terakhir Baiq Nuril setelah upaya peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Salam hormat untuk Bapak Presiden. Bapak Presiden PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti, karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat saya, B. Nuril Maknun," tulis Baiq, Sabtu (6/7/2019).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KY Siap Terima Laporan
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) terbuka bila masyarakat ingin melaporkan hakim yang memutuskan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengungkapkan, belum ada laporan masuk ke KY terkait hal tersebut.
"Terhadap putusan PK belum ada laporan yang diajukan ke KY," kata Sukma di Kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
"Masyarakat tetap bisa (melapor ke KY). Jadi kemarin sudah ada yang melaporkan ke KY terkait dengan putusan kasasi. Sudah diputuskan sekiranya bila ada lagi yang menyampaikan laporannya ke KY atas putusan PK, silakan. Nanti akan kami periksa lagi," tambah Sukma.
Dia menuturkan, di tingkat kasasi, KY telah memeriksa hakim yang memutus perkara itu. Hasilnya, KY tak menemukan adanya pelanggaran kode etik pada hakim tersebut.
"Jadi kami sudah melakukan pemeriksaan dan ternyata laporan tersebut itu semata-mata terkait pertimbangan hakim dalam putusannya dan putusan hakim," terang Sukma.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement