Mendagri: Qanun Aceh Masih Akan Dikonsultasikan dengan Pusat

Pemprov dan DPR Aceh sedang membahas qanun tentang hukum keluarga yang salah satu isinya mengatur soal praktik poligami.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jul 2019, 04:33 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, qanun (peraturan daerah) Aceh yang di dalamnya memuat soal poligami masih akan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat. Pemerintah provinsi dan DPR Aceh memang sedang membahas qanun tentang hukum keluarga yang salah satu isinya mengatur soal praktik poligami.

"Ya apa pun setiap daerah untuk menyusun perda, termasuk Aceh kan masih ada dua (qanun) termasuk soal bendera juga kan tetap dikonsultasikan dengan pusat, termasuk qanun poligami," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (8/7/2019).

Qanun itu telah masuk Program Legislasi (Proleg) pada akhir 2018. Pembahasan masih terus dilakukan antara lain dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 1 Agustus 2019.

Namun, dia mengaku karena qanun itu belum dikonsultasikan maka ia belum tahu apa argumentasi yang diajukan sehingga qanun itu diajukan dalam RDPU 1 Agustus 2019.

"Saya tidak tahu argumentasi teman-teman di Aceh apa. Tapi jangan di declare karena ini menyangkut berbagai akses, termasuk ketidaksetujuan ibu-ibu dan mbak-mbak," kata Tjahjo seperti dikutip Antara.

Sedangkan Menteri Agama Lukman Saifuddin mengatakan, dia pun belum tahu mengenai qanun hukum keluarga tersebut.

"Sejujurnya saya belum tahu sama sekali hal itu, tentu kan harus dipelajari terlebih dahulu ya apa isinya dan seterusnya. Jadi, kalau judulnya legalisasi poligami itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu, memangnya selama ini poligami tidak legal?" kata dia.

Ia pun mengaku akan mencari tahu substasi qanun itu lebih dulu sebelum menyampaikan keterangan.

"Kita akan dalami dulu isinya, karena dokumennya kita belum tahu isi rancangan qanun seperti apa kita masih belum tahu. Kita sedang akan dalami terlebih dahulu apa kontennya dan apa substansi pengaturan regulasi itu," kata Lukman.

 


Sama dengan Perda

Dalam qanun hukum keluarga itu disebutkan bahwa seorang suami dalam waktu yang bersamaan boleh beristri lebih dari satu orang dan dilarang lebih dari empat orang. Syarat utama beristri lebih dari satu orang harus mempunyai kemampuan, baik lahir maupun batin dan mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Merujuk UU Pemerintah Aceh Nomor 11/2006 pada pasal 1, Qanun Aceh ialah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.

Dalam qanun, terdapat ancaman pidana yang tidak terdapat di dalam KUHP sebagai induk dari Hukum Pidana materil. Perbedaan lainnya, pembatalan terhadap Qanun Aceh yang materi muatannya jinayat tidak dapat dibatalkan melalui Peraturan Presiden, tetapi harus melalui mekanisme uji materil di Mahkamah Agung.

Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan qanun dipersamakan dengan Perda di daerah lain.

Secara formal proses pembuatan qanun sama dengan proses legislasi Peraturan Daerah. Pembuatan/pengajuan rancangannya boleh berasal dari inisiatif pemerintah provinsi. Di kalangan pemerintah provinsi, pembuatan rancangan ini biasanya dilakukan tim atau panitia, yang di dalam prosesnya dimulai dengan rancangan awal untuk disosialisasikan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya