Teganya Pria di Surabaya Jual Istri dengan Dalih Biayai Anak Sekolah

Pelaku menawarkan layanan seks threesome melalui Facebook.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jul 2019, 09:17 WIB
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Jakarta - Amin Santoso benar-benar keterlaluan. Berdalih demi membiayai anaknya sekolah, ia tega menjual istrinya kepada lelaki hidung belang. Ironisnya, sang istri dijual kepada pria hidung belang yang menyukai layanan threesome atau seks bertiga.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, pria berusia 29 tahun itu diketahui menjual istrinya melalui media sosial Facebook. Warga Sukomanunggal, Surabaya itu menawarkan istrinya untuk seks threesome.

"Akun Facebook itu dibuat tersangka. Lalu, akun tersebut bergabung dengan komunitas seks menyimpang di grup FB," ujar Yeni di Surabaya, Senin 8 Juli 2019.

Menurut Yeni, tersangka diketahui telah memposting istrinya di Facebook sejak Mei 2019. Namun tersangka mengaku baru sekali melakukan transaksi terlarang itu.

Tersangka mengaku, seseorang menawarkan uang Rp 2 juta saat istrinya diposting di Facebook. Tergiur dengan tawaran tersebut, ia pun langsung mengiyakannya.

Mereka lalu menentukan tempat untuk melakukan seks threesome. Hingga akhirnya, ditemukan sebuah hotel di kawasan Kedungsari Surabaya. Apesnya, saat main bertiga, polisi menggerebek tempat tersebut.

"Saat ditangkap, ketiganya sedang beraktifitas seksual," kata Yeni.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pengakuan Pelaku

ilustrasi tersangka

Sementara itu, tersangka Amin mengaku terpaksa melakukan hal itu lantaran tergiur dengan banyaknya uang yang diperoleh. Gajinya sebagai kuli bongkar muat diakui tak cukup untuk membiayai sekolah anak-anaknya.

"Untuk biaya sekolah anak-anak. Gaji saya bekerja tidak cukup," kata Amin.

Terkait kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa tagihan hotel, surat nikah, tiga celana dalam, uang Rp 2 juta, 1 buah bra, dan 1 buah ponsel untuk transaksi.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.

 

Reporter: Erwin Yohanes

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya