Liputan6.com, Jakarta - Beberapa orang melaksanakan ibadah haji tidak menggunakan biaya yang dirinya keluarkan sendiri, melainkan mendapatkan hadiah perjalanan haji.
Dalam syariat Islam, hukum menerima hadiah berangkat dalam rombongan delegasi melaksanakan ibadah haji adalah boleh, karena itu merupakan hak dan tidak perlu merasa berdosa.
Advertisement
Dilansir dari buku 100 Tanya-Jawab Haji & Umrah karya Yusuf Al Qaradhawi, pahala seseorang yang melunasi haji menggunakan biaya sendiri berbeda dengan yang melaksanakan perjalanan haji karena mendapatkan hadiah.
Menurut Yusuf, hal tersebut dikarenakan seseorang yang melaksanakan haji menggunakan biaya sendiri telah melakukan dua aspek ibadah, yaitu finansial dan fisik.
Sedangkan, seseorang yang melaksanakan haji dikarenakan mendapatkan hadiah, hanya melakukan satu aspek ibadah yaitu fisik.
"Dengan kata lain, pahala orang yang pergi haji dengan hartanya sendiri lebih besar daripada pahala orang yang pergi haji atas biaya orang lain," jelas Yusuf dalam bukunya.
Tak Perlu Haji Dua Kali
Seseorang yang melaksanakan haji dikarenakan mendapatkan hadiah, sama saja telah berbagi pahala dengan orang lain yang telah membiayainya tersebut.
Apabila seseorang yang telah mendapatkan hadiah perjalanan haji, sebaiknya tidak melaksanakan ibadah haji untuk kedua kalinya.
Sehingga, seseorang yang telah mengugurkan kewajiban haji tidak ikut bersaing dengan orang lain yang belum menunaikannya. Dikarenakan, Indonesia saat ini masih memiliki kuota jemaah haji yang terbatas jumlahnya.
Reporter: Nabila Bilqis Assyahidah
Advertisement