Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap memberi keterangan secara jujur dalam menghadapi sidang gugatan sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mulai dilaksanakan pagi ini.
Ketua tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengatakan pihaknya tidak akan menutupi-nutupi bila ada kesalahan di lapangan. Selain itu timnya juga sudah memetakan semua dalil para pemohon.
Advertisement
"Kami sudah mendapat arahan menghadirkan seluruh alat bukti yang dihadirkan, termasuk kita bersikap jujur itu yang penting. Sikap KPU tidak akan menutupi persoalan yang ada di lapangan, bersikap jujur apa adanya," kata Ali di gedung MK RI, Selasa (9/7/2019).
Nurdin mengatakan tim kuasa hukum KPU RI terus berkoordinasi yang intens dengan KPU provinsi hingga kabupaten agar bisa menghadirkan alat bukti yang kuat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU masing-masing provinsi, termasuk KPU masing-masing kabupaten/kota, untuk memetakan dalil pemohon dan alat bukti yang diperlukan," ucap dia.
Nurdin menyatakan sejumlah alat bukti tersebut sudah diserahkan ke MK pada Jumat, 5 Juli 2019 kemarin. Bukti itu meliputi dokumen-dokumen formulir C1 pleno, berita acara, hingga sertifikasi hasil rekapitulasi suara di setiap TPS.
"C1 yang merupakan sertifikasi hasil rekapitulasi atau dokumen C yang merupakan berita acara atau dokumen C2 yang merupakan pernyataan keberatan atau secara khusus. Karena yang digugat tidak hanya TPS, kami masuk pada level berikutnya, yaitu pada level kecamatan," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sidang 260 Perkara
Sebelumnya MK menggelar sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019, hari ini Selasa (9/7/2019). Sidang perdana kali ini, MK menggelar pemeriksaan pendahuluan. Ada 260 perkara gugatan dari peserta Pileg 2019 yang akan disidangkan.
"Hari ini agendanya pemeriksaan persidangan. Majelis Hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung MK, Senin (8/7/2019).
Hari ini sidang terdiri dari tiga panel dan sidang digelar dari sengketa Pileg lima provinsi yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Utara, Aceh dan Papua.
Di ruang panel 1 sidang dipimpin langsung oleh Hakim Anwar Usman.
MK menerima 340 permohonan gugatan Pileg 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 perkara yang tergistrasi, 250 gugatan Pileg, 10 gugatan DPD.
Advertisement