Petugas Bea Cukai Tanjung Perak menunjukkan koran dari kontainer berisi sampah asal Australia di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/7/2019). Kantor Bea Cukai Tanjung Perak menindak barang impor berupa delapan kontainer sampah kertas asal Australia. (JUNI KRISWANTO/AFP)
Petugas Bea Cukai Tanjung Perak berjalan melewati kontainer berisi sampah asal Australia di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/7/2019). Delapan kontainer sampah seberat 210 ton tersebut diimpor PT MDI dari Australia. (JUNI KRISWANTO/AFP)
Petugas Bea Cukai Tanjung Perak memeriksa kontainer berisi sampah asal Australia di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/7/2019). Bea Cukai Tanjung Perak menindak sampah kertas tersebut karena terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). (JUNI KRISWANTO/AFP)
Petugas Bea Cukai Tanjung Perak memeriksa kontainer berisi sampah asal Australia di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/7/2019). Ini upaya penindakan kedua oleh Bea Cukai Tanjung Perak terhadap bahan berbahaya dan beracun (B3) yang masuk ke Surabaya. (JUNI KRISWANTO/AFP)
Petugas Bea Cukai Tanjung Perak memeriksa kontainer berisi sampah asal Australia di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/7/2019). Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Basuki Suryanto mengatakan penindakan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari sampah B3. (JUNI KRISWANTO/AFP)
Petugas Bea Cukai Tanjung Perak menunjukkan majalah dari kontainer berisi sampah asal Australia di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/7/2019). Limbah kertas tersebut akan segera direekspor ke negara asal setelah administrasi pengajuan dari PT MDI diproses. (JUNI KRISWANTO/AFP)