PKS Harap Wagub DKI Terpilih dalam Sekali Rapat Paripurna

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengharapkan kehadiran seluruh anggota Fraksi Partai Gerindra ketika rapat paripurna pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) pengganti Sandiaga Uno.

oleh Ady AnugrahadiIka Defianti diperbarui 09 Jul 2019, 14:12 WIB
Gerindra dan PKS bentuk badan bersama untuk tentukan wagub DKI pengganti Sandiaga.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengharapkan kehadiran seluruh anggota Fraksi Partai Gerindra ketika rapat paripurna pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) pengganti Sandiaga Uno.

Mengingat kedua partai pengusung telah menyepakati dua nama yang terpilih. Dia juga menginginkan pemilihan wagub dapat selesai dalam sekali rapat paripurna.

"Gerindra 15 (anggota), PKS 11 sudah ada 26, itu separuh dari kuorum kan. Tinggal kita mengajak teman-teman lainnya, demi kepentingan DKI berikan pelayanan, maka kita harap paripurna sekali jadi," kata Suhaimi di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Sedangkan, Ketua Fraksi Geridra Abdul Ghoni meminta agar Fraksi PKS dapat merangkul semua anggotanya ketika pemilihan Wagub.

"Iya PKS harus juga melakukan pada teman-teman supaya bisa kourum," ucapnya.

Sebelumnya, Partai Gerindra dan PKS telah mengirimkan dua nama ke DPRD DKI Jakarta untuk pengganti Sandiaga Uno. Keduanya yakni, Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Saat ini di DPRD masih proses penyusuan tata tertib pemilihan wakil gubernur oleh Pansus.

 


Jika Tak Quorum

Monumen Nasional (Monas) ramai dikunjungi warga saat libur sekolah (Liputan6.com/Komarudin)

Sedangkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan dalam rapat paripurna pemilihan wakil kepala daerah yang tidak memenuhi quorum dapat dilakukan penundaan sampai dua kali.

Dia menyebut hal tersebut berdasarkan Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

"Dalam hal rapat paripurna tidak memenuhi quorum sebagaimana amanat Pasal 97 ayat (1) huruf c maka dapat dilakukan penundaan sampai dua kali," kata Tjahjo dalam keterangan pers, Minggu (7/7/2019).

Akan tetapi, kata dia, bila setelah dua kali penundaan belum quorum maka pengembalian keputusan diserahkan ke pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk musyawarah mufakat.

"Atau dengan mekanisme suara terbanyak memilih salah satu dari dua calon wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (7), (8), (9) PP Nomor 12 Tahun 2018," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya