Liputan6.com, Jakarta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menerbitkan sertifikat untuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) asal Jepang Kaigo Lincese Center. Lembaga tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dikirim ke Jepang.
Kepala BNSP Kunjung Masihat mengatakan, dengan diberikannya sertifikat ke LSP tersebut, maka Kaigo Lincese Center dapat melakukan sertifikasi Sumebr Daya Manusia (SDM) sesuai dengan acuan yang digunakan Kaigo Lincese Center.
BNSP akan melakukan evaluasi LSP tersebut dalam empat tahun kedepan, terkait jumlah SDM yang sudah mendapat sertifikasi dan yang sudah disalurkan ke Jepang.
"Dengan lisensi ini kami menyerahkan untuk melakukan setifikasi, dengan sekema yang ada di Kaigo," kata Kunjung, di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Kunjung, kehadiran LSP asal Jepang tersebut sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan daya saing pekerja Indonesia di luar negeri.
BNSP pun akan menggandeng Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin), untuk memetakan kebutuhan perusahaan Jepang terhadap SDM Indonesia.
"Untuk meningkatkan daya siang pekerja Indonesia. Pemerintah sudah melakukan banyak Usaha 1,5 tahun ini dilakukan pengembangan SDM," tuturnya.
Presiden Direktur OS Senjanya Indonesia Satoshi Majiyama menambahkan, dengan beroperasinya LPS Kaigo Lincese Center akan menyiapkan tenaga kerja asal Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pekerja di Jepang. Pasalnya, negara matahari terbit tersebut saat ini sedang terancam kekurangan penduduk usia produktif.
"Kaigo adalah salah satu industri yang mengalami ancaman terbesar kehilangan pekerja sebanyak 377 ribu orang. Sebagai langkah antisipasi dengan produk tinggal pekerja keterampilan, khusus menerima pekerja asing sebanyak 60 ribu orang dalam 5 tahun," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tenaga Kerja Usia Produktif, Siap 'Ditransfer' ke Jepang
Pemerintah Indonesia dan Jepang sepakat menjalin kerja sama dibidang penempatan tenaga kerja berketrampilan spesifik atau Spesified Skilled Worker (SSW). Nantinya para tenaga kerja usia produktif itu akan bekerja di Jepang.
Kesepakatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) dan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemagangan antara Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Masafumi Ishii di ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
"Ini kesempatan bagi Indonesia untuk mengisi jabatan-jabatan di sektor formal yang banyak dibutuhkan di Jepang," kata Hanif Dhakiri usai melakukan penandatanganan MoC dan MoU.
Hanif Dhakiri menyatakan, selama ini Jepang relatif tertutup bagi TKA. Namun mengingat adanya masalah populasi di Jepang, kini negeri sakura itu telah membuka diri untuk bekerja sama bidang penempatan tenaga kerja yang sebelumnya masih kerja sama pemagangan.
Hanif Dhakiri mengungkapkan, saat ini hingga beberapa tahun ke depan, Jepang akan mengalami shortage tenaga kerja dan aging society. Dengan kondisi tersebut, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif, maka Jepang harus merekrut tenaga kerja asing.
Kebijakan baru dikeluarkan pemerintah Jepang dengan menerbitkan regulasi keimigrasian berupa residential status baru bagi SSW (TKA) yang akan bekerja ke Jepang.
"Dengan residential status tersebut, Pemerintah Jepang membuka peluang kerja pada 14 sektor bagi tenaga kerja asing SSW. Total kuota SSW untuk seluruh negara, termasuk Indonesian ada 345.150 tenaga kerja," kata Hanif Dhakiri.
Advertisement
Saling Menguntungkan
Hanif menjelaskan, kondisi Jepang dengan aging population (penuaan) dan bonus demografi (pemudaan) yang dialami Indonesia akan menguntungkan kedua belah pihak dan memberikan manfaat bagi kedua pihak.
"Kami targetkan lima tahun depan dapat mengambil sekitar 20 persen atau 70 ribu orang dari 350 ribuan kebutuhan tenaga kerja asing di Jepang," katanya.
Adapaun, sektor-sektor pekerjaan yang dibutuhkan antara lain, Care worker, Building Cleaning Management, Machine Parts and Tooling Industries, Industrial Machiner, Industry Electric Electronics, and Information Industries Construction Industries Shipbuilding and Ship Machinery Industri, Automobile repair and maintenance, Aviation Industry, Accomodation Industry, Agriculture, Fishery and Aquacultur, Manufacture of food and beverages, dan Food Service Industry.
Untuk mempercepat proses penempatan ini, maka langkah pertama bisa dimulai dari pemuda yang sedang mengikuti program pemagangan di Jepang.
Sebelumnya masa pemagangan hanya tiga tahun, maka bisa diperpanjang menjadi lima tahun. Kedua, alumni pemagang Jepang yang sudah kembali ke Indonesia.