FOTO: Pengacara Jemput Syafruddin Tumenggung Usai Vonis Bebas

Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

oleh Johan Fatzry diperbarui 09 Jul 2019, 18:00 WIB
Pengacara Jemput Syafruddin Tumenggung Usai Vonis Bebas
Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Ahmad Yani Pengacara Syafruddin Arsyad Tumenggung melambaikan tangan saat memasuki Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Ahmad Yani Pengacara Syafruddin Arsyad Tumenggung usai mengunjungi Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung dihukum terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Ahmad Yani Pengacara Syafruddin Arsyad Tumenggung menyapa awak media saat memasuki Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Ahmad Yani Pengacara Syafruddin Arsyad Tumenggung usai mengunjungi Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung dihukum terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Ahmad Yani Pengacara Syafruddin Arsyad Tumenggung melambaikan tangan usai mengunjungi Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Mahkamah Agung memvonis lepas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya