Ahmad Yani Pengacara Syafruddin Arsyad Tumenggung melambaikan tangan saat memasuki Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Ahmad Yani Pengacara Syafruddin Arsyad Tumenggung usai mengunjungi Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung dihukum terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Ahmad Yani Pengacara Syafruddin Arsyad Tumenggung menyapa awak media saat memasuki Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Ahmad Yani Pengacara Syafruddin Arsyad Tumenggung usai mengunjungi Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung dihukum terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Ahmad Yani Pengacara Syafruddin Arsyad Tumenggung melambaikan tangan usai mengunjungi Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Mahkamah Agung memvonis lepas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun. (merdeka.com/Dwi Narwoko)