Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Maret lalu meminta Kementerian Keuangan segera mengkaji penurunan beban pajak untuk korporasi atau perusahaan. Untuk diketahui, saat ini PPh Badan atau perusahaan dikenai sebesar 25 persen lebih tinggi dibanding Vietnam sebesar 20 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan alasan penurunan PPh perusahaan belum turun sesuai keinginan Presiden Jokowi. Menurutnya, jika akan diturunkan maka harus ada revisi Undang-Undang PPh.
"Turunin tarif PPh badan itu, kita harus melakukan revisi atas UU PPh. Nah, itu yang kita kerjakan sekarang," ujar Suahasil di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7).
Baca Juga
Advertisement
Suahasil mengatakan, revisi undang-undang tersebut masih dibahas bersama DPR. Meski demikian, pembahasannya tidak dapat dipastikan selesai dalam waktu dekat.
"Tentukan ada proses perundang-undangan yang ada, yang berlaku. Itu kita ikuti tapi kan kebijakannya sudah dibuat dari 25 persen ke 20 persen berarti kita harus melakukan proses revisi atas UU PPh. Nah proses revisi ini yang kita lakukan dengan semua kelengkapannya semua," jelasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Seumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jokowi Beri Insentif Pajak Besar-besaran Buat Pengusaha, Ini Rinciannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, pada Selasa (25/6/2019).
Dikutip dari laman Setkab, Selasa (9/7/2019), hal tersebut berdasarkan pertimbangan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Dengan perubahan itu, maka Pasal 29 PP tersebut berubah menjadi:
1. Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
2. Industri pionir sebagaimana dimaksud merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Advertisement
Pasal 29 PP
Pasal 29A PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang:
a. merupakan industri padat karya; dan
b. tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Sementara Pasal 29B PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.
“Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industry,” bunyi Pasal 29B ayat (2) PP ini.
Diskon Pajak 300 Persen
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, menurut PP ini, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
“Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional,” bunyi Pasal 29C ayat (2) PP ini.
Menurut PP ini, fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud, fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sebagaimana dimaksud, pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud; dan d. pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Juni 2019.
Baca Juga
Advertisement